Kuala Lumpur (ANTARA) - Penerbangan ke Malaysia tidak lagi mewajibkan penumpangnya menggunakan masker sesuai dengan kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Malaysia.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, menyebutkan pelonggaran aturan masker berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini.
"KKM mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat. Protokol baru ini mulai berlaku sejak 28 September 2022," katanya.
Ia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
Baca juga: Indonesia ambil alih layanan penerbangan di Kepri-Natuna dari Singapura
Baca juga: Penerima 'booster' bebas bepergian naik pesawat
Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat juga dengan pertimbangan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.
Selain itu, ia mengatakan pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.
Keperluan menggunakan masker di dalam pesawat bagaimanapun masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi, kata Khairy.
Baca juga: Korea Selatan hapus kewajiban pakai masker di luar ruangan
Baca juga: Malaysia cabut kewajiban menggunakan masker
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Masker tidak lagi wajib digunakan dalam penerbangan menuju Malaysia