Batam (ANTARA) - Kapal MT. Zakira yang ditangkap Bea Cukai Batam karena berusaha menyelundupkan solar HSD (High Speed Diesel) sebanyak 629,3 kiloliter dari Perairan Malaysia ke Perairan Kepulauan Riau, rugikan negara sebesar Rp1.362.121.000.
“Dari hasil penyelidikan petugas, nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362.121.000,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Batam Kepulauan Riau, Rabu
Baca juga: Berly Martawardaya: Pemanfaatan BBM subsidi belum sesuai prinsip keadilan
Baca juga: Ratusan supir truk demo ke DPRD Sintang terkait kelangkaan solar
Penindakan ini kata Askolani, berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara ship to ship (kapal ke kapal) sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia pada tanggal 20 September 2022.
“Modus yang digunakan adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes,” katanya.
Dari pemantauan radar kapal Bea Cukai, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira. Diduga MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.
Lalu pada tanggal 25 September 2022, kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Satono minta tambahan solar 114.066 ke BPH Migas KL untuk kebutuhan masyarakat Sambas
Baca juga: Angkutan industri tambang maupun sawit wajib gunakan BBM nonsubsidi
“Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 kiloliter solar HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ungkap Askolani.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.
Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.