Jakarta (ANTARA) -
GM layanan sosial Dompet Dhuafa Juperta Panji Utama mengatakan pengiriman dai ke luar negeri yang digagas departemen dakwah Dompet Dhuafa menetapkan syarat harus cinta Pancasila dan NKRI.
"Yang paling pokok adalah pemahaman keislaman yang relatif di atas rata-rata, kemudian kemampuan bahasa, pengenalan budaya dan yang pasti cinta Pancasila dan NKRI," ucapnya yang ditemui dalam diskusi bertema "Peran Dai sebagai Ambasador Indonesia di Luar Negeri", di Jakarta, Kamis.
Pengiriman dai muda ke luar negeri, katanya, bertujuan untuk berinteraksi dengan jamaah Indonesia di luar negeri maupun ekspatriat asli negara tersebut.
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Para pendakwah ini dikontrak oleh Dompet Dhuafa selama kurang lebih satu bulan untuk menyebarkan informasi keagamaan khususnya Islam dalam hal positif.
"Selama ini satu bulan kontraknya, tapi untuk tahap ini sudah break dua tahun karena pandemi kemungkinan berharap nanti mereka mau dikontrak lebih dari satu bulan," ucapnya.
Program yang sudah berjalan dari tahun 2013 hingga sekarang ini, sudah mendatangi 16 sampai 25 negara. Selama masa pandemi, program ini terus berjalan dengan pelayanan melalui virtual zoom dengan konsultasi yang lebih intens.
Selain melakukan syiar agama, para dai yang berusia sekitar 25 hingga 40 tahun ini juga memberikan pelatihan mengaji, kewirausahaan dasar, pengolahan finansial dan life skill kepada komunitas Islam maupun masyarakat luas di negara tujuan.
Baca juga: Satono terima penghargaan Dai Pengelola Terbaik Parmusi Award 2022
"Rata-rata mereka itu S2 jadi harus paham mengimplementasikan gol seorang dai secara halus, makanya enggak cuma agama ada semacam sekolah yang ada disetarakan dulu pengalaman mereka dengan para ekspat di negara yang mereka tuju," ucap Panji.
Ia berharap ke depan para dai bisa dikontrak lebih lama untuk menjadi duta Indonesia di luar negeri agar pesan positif Islam di negara lain dapat lebih tersampaikan dan bisa melibatkan diri ke jaringan yang lebih luas tidak hanya komunitas Islam Warga Negara Indonesia (WNI) saja.