Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyerahkan sebanyak 1.578 sertifikat tanah untuk warga di tiga desa di Kecamatan Putussibau Utara.
"Sertifikat itu program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional. Jaga dengan baik sertifikat tersebut dan jangan sampai hilang," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat usai menyerahkan sertifikat kepada warga Desa Datah Diaan, Putussibau Utara, Kapuas Hulu, Jumat.
Baca juga: Pemerintah siapkan 2.441 sertifikat tanah gratis untuk warga Kapuas Hulu
Sertifikat tanah melalui percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.578 sertifikat itu meliputi Desa Padua Mendalam sebanyak 717 sertifikat, Desa Datah Diaan sebanyak 433 sertifikat, dan Desa Ariung Mendalam sebanyak 428 sertifikat.
Menurut dia, sertifikat itu sebagai wujud pengakuan hak kepemilikan atas tanah secara hukum.
Baca juga: Warga Selimbau terima 816 sertifikat tanah dari pemerintah
Oleh sebab itu, sertifikat tanah yang telah diberikan oleh pemerintah harus benar-benar dijaga.
"Sertifikat tanah itu juga bisa diwariskan untuk anak dan cucu," kata dia.
Wahyudi juga berpesan kepada masyarakat agar tanah yang telah bersertifikat tersebut dimanfaatkan untuk lahan produktif yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: BPN Kota Singkawang serahkan 367 sertifikat tanah program PTSL
Dalam penyerahan sertifikat itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kapuas Hulu dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.