Ketapang (ANTARA) - CEP (13) bersama kedua orangtua dan keluarga lainnya membantah jika menjadi korban persetubuhan oleh pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial IS (41) yang jadi terdakwa kasus pencabulan anak bawah umur dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.
"Tidak ada, tidak pernah (disetubuhi oleh IS)," tegas CEP saat ditemui di rumahnya Kabupaten Kayong Utara, belum lama ini kepada kontributor Antara Kalbar.
CEP menceritakan sampai termasuk dalam daftar korban karena mendapatkan tekanan dari pihak tertentu. "Saya kalau tak ada ngaku tak boleh balik, jadi saya takut," ujar CEP.
"Mau tidak mau harus ngaku (jadi korban) supaya dapat balik. CEP ini dengan kita tak ada ngaku, sudah bersumpah dia," lanjut Wadi (bapak CEP) didampingi Eni Ernawati (ibu CEP) dan keluarga lainnya.
Keluarga CEP pun menilai tidak pantas jika IS divonis hukuman mati. Aparat penegak hukum pun dimintanya jangan menghukum mati IS. Terlebih CEP sendiri menurut mereka sebenarnya tidak pernah menjadi korban oleh IS.
CEP juga sudah membuat pernyataan tertulis dengan saksi-saksi keluarganya bahwa tidak pernah dicabuli IS. Pernyataan itu dibuat saat proses persidangan IS sedang berlangsung.