Ketapang (ANTARA) - Orang tua dari kasus pelecehan anak di Ketapang menyebutkan hukuman mati yang divonis hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat terhadap terdakwa IS (41), tidak pantas dilakukan.
Putusan Pengadilan Negeri Ketapang pada Rabu 17 Mei 2023, menvonis hukuman mati terhadap IS (41) pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang yang jadi terdakwa kasus pencabulan anak bawah umur.
"Kalau kami dengar awalnya itu mau dihukum 15 tahun, kalau itu wajarlah," kata HM saat ditemui kontributor Antara Kalbar di rumahnya belum lama ini.
HM menegaskan anaknya MT tidak pernah sampai disetubuhi oleh IS namun dengan adanya kasus itu, MT tertekan oleh pihak oknum lain.
Ia juga menegaskan sejak pertama melihat anaknya setelah kasus IS mencuat tidak pernah terlihat seperti trauma. Ketika di Polres Ketapang ia melihat anaknya biasa-biasa saja bahkan oleh polisi disuruh belanja makan dan minum.
HM menambahkan saat ini pun anaknya tidak ada terlihat trauma dan tetap beraktivitas seperti biasa. "Melihatnya begitu, saya bilang tidak mah biak (biak bahasa daerah untuk sapaan anak kecil- Red) ini. Tapi kalau yang lain kita tidak tau lah," tutur HM.
Sebab itu, terhadap putusan hukuman mati IS oleh Pengadilan Negeri Ketapang menurutnya tidak pantas. Bahkan terhadap kesalahan yang menurutnya besar pun tentu masih ada pertimbangannya.
Sementara itu YN, orangtua JA salah seorang anak asuh IS yang juga rekan MT, menceritakan ketika mendapat kabar bahwa anaknya ada masalah, YN langsung berangkat ke Ketapang. Namun, di lokasi ponpes ia tidak menemukan anaknya karena sudah dibawa dan dipindahkan dari tempat panti asuhan IS.
Kemudian ia mengetahui bahwa masalah di panti asuhan anaknya itu yakni pencabulan. "Jadi saya tanya ke anak ku, JA kah korban, tidak katanya. Hanya katanya ditingkapi (baringkan) tapi tidak sampai disetubuhi," ungkap YN.
Menurut YN, saat di pengadilan, anaknya dan IS juga memberikan keterangan yang sama tidak sampai disetubuhi. Sebab itu, terhadap putusan pengadilan memvonis hukuman mati IS. Menurutnya tidak lah harus sampai dihukum mati, terlebih anaknya hanya dicabuli tidak sampai disetubuhi.
"Tidak wajar (hukuman mati terhadap IS atas perbuatan terhadap anaknya). Kalau 20 tahun penjara wajar, untuk memberikan peringatan kepada orang. Tapi entah kalau pihak korban lain kita pun tak tahu," ujar YN.