Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyarankan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perorangan guna mempercepat pendataan lahan masyarakat.
"Selama ini, kendala yang dihadapi masyarakat umumnya adalah biaya BPHTB, sehingga saya berharap permasalahan ini bisa dipertimbangkan agar digratiskan," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu.
Menurutnya, dengan penggratisan BPHTB untuk lahan masyarakat akan mempermudah pendataan lahan milik masyarakat. Namun, untuk lahan milik korporasi, tentu tetap harus dilakukan pemungutan biaya, karena bersifat komersil.
"Buat saja SK Bupati misalnya luas di bawah 1.000 bebas BPHTB, di atas 1.000 sampai 5.000 bayar 20 persen boleh saja. Jadi ada keringanan untuk masyarakat. Tujuan kita (Pemerintah) mensejahterakan masyarakat, bukan mendapatkan penghasilan atau PAD setinggi-tingginya," tuturnya.
Baca juga: Bupati dan Ketua DPRD dukung PSN di Kantor Pertanahan Ketapang
Dia juga menyampaikan bahwa untuk lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di akhir tahun ini 95 persen terselesaikan.
"Insyaa Allah saya rasa akhir tahun ini 95 persen lebih itu tuntas, karena sekarang untuk penilaiannya semua sudah dan kita pakai patokan dari BPN yakni Zona Nilai Tanah. Kita pakai itu," katanya.
Sutarmidji menambahkan, dengan digratiskannya BPHTB peningkatan hak pertama bagi perorangan ini, pemerintah daerah bukan lagi mengharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan hak pertama tersebut.
"Kalau orang sudah tertib bayar PBB, tidak ada tunggakan tentu PAD kita meningkat. Memang saat ini kita tidak mendapatkan dari BPHTB untuk pendaftaran pertama kalinya, karena harapan kita kalau sudah jadi sertifikat, nanti kan sertifikat banyak manfaatnya, bisa jadi modal, diagunkan, kalau di perbankan kalau ada sertifikat tentu nilainya lebih tinggi dan legalitasnya kuat," kata Sutarmidji.
Dengan demikian, katanya, masyarakat perorangan yang ingin menikmati peningkatan hak pertama kali secara gratis ini akan diminta membuat permohonan pada Pemda.
"Hal ini guna memantau dan memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) asset yang akan ditingkatkan itu sudah dilunasi," tuturnya.
Baca juga: Sutarmidji segera tertibkan aturan penerimaan PPh/PPBB
Pemprov Kalbar sarankan Pemda gratiskan BPHTB untuk perorangan
Rabu, 5 Juli 2023 17:24 WIB