Kapuas Hulu (ANTARA) - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajarannya untuk memaksimalkan pelaksanaan anggaran agar tepat sasaran.
"Perangkat daerah harus lebih fokus dalam pelaksanaan kegiatan anggaran Tahun 2023, sehingga tidak terjadi silpa yang besar," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Untuk diketahui, silpa pada APBD Kapuas Hulu Tahun 2022 sebesar Rp13 miliar dari total APBD Kapuas Hulu kurang lebih Rp1,6 triliun, hal tersebut sempat dipertanyakan DPRD Kapuas Hulu dalam Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban kegiatan APBD Kapuas Hulu Tahun 2023.
Oleh sebab itu, Fransiskus menekankan ada beberapa yang akan menjadi evaluasi dalam penyerapan anggaran Tahun 2023, salah satunya yaitu menekankan agar perangkat daerah fokus dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2023.
Selain itu, mempercepat pengadaan barang dan jasa agar penyerapan anggaran lebih maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus juga mengatakan kedepannya akan mengoptimalkan dan menggali potensi-potensi baru untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Tidak hanya itu, bupati kembali mengingatkan agar dalam pelaksanaan kegiatan anggaran agar transparan dan profesional.
"Mari kita wujudkan birokrasi yang bersih, transparan dan profesional," katanya.
Dikatakan dia, Pemkab Kapuas telah menetapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban kegiatan APBD tahun anggaran 2023, dalam rangka terwujudnya tertib administrasi penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dia juga menjelaskan Raperda laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Tahun 2022 akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat, untuk dievaluasi sesuai amanat pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Setelah mendapatkan pengesahan dari Pemprov selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum batas akhir penyampaian yang telah ditetapkan," jelasnya.