Kubu Raya (ANTARA) - Petugas kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial KM alias Yoti (39) pelaku pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri di Gang Sakura Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Ade, di Kubu Raya, Selasa sore.
Disampaikan Ade, pelaku KM ditangkap bersama barang bukti sejumlah uang dan rokok yang diduga diambil pelaku dari rumah The Moi Tju Alias Acu dan Tjhin Djuk Tjhon alias Abun sepasang suami istri yang tewas bersimbah darah.
Diketahui, pelaku KM alias Yoti merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap siswi SMP dan di pemakaman Tionghoa Kecamatan Sungai Raya pada Tahun 2006 lalu, selain itu yang bersangkutan juga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut Ade, pelaku tersebut juga tinggal di Gang Sakura tidak jauh dari rumah korban, sehingga dengan mudah mengetahui kondisi di rumah korban.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan KM alias Yoti terjadi pada pukul 18.00 WIB, Minggu (24/9), di Gang Sakura Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ade menyebutkan pelaku KM diancam dengan Tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi sebut ada luka tusukan terkait kematian sepasang suami istri di Kubu Raya
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka pembunuhan perempuan di Kubu Raya
Baca juga: Polres Kubu Raya tangkap pelaku penyebar berita hoaks pembegalan
Polisi menangkap pembunuh sepasang suami istri di Kubu Raya
Selasa, 26 September 2023 18:45 WIB