Palembang (ANTARA) -
"Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Sabtu (29/10) kemarin," kata Kepala Polres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Supriadi saat pers rilis kasus tersebut di Mapolres Muara Enim, Minggu.
Ia menjelaskan dalam penangkapan ini, polisi mengerahkan sebanyak 202 personel yang terdiri atas 158 personel Kepolisian Polres Muara Enim dan 44 personel dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.
Para personel itu menyusuri sekitaran Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menjadi lokasi penambangan batu bara ilegal.
Kapolres menjelaskan dari 30 orang pelaku yang ditangkap itu, satu orang diduga pemilik tambang, dua orang operator eskavator, lima orang pencatat, tujuh orang helper, empat orang sopir, dan satu orang diduga penambang karungan.
Selain itu, juga terdapat empat orang pekerja sebagai pengarung, satu orang sopir pembeli batu bara ilegal, dua orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan tiga orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
Sedangkan barang bukti yang disita masing-masing tujuh unit alat berat jenis Eskavator PC 200, dua buah jeriken berisikan solar, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, dua karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi sekitar 40 kilogram.
Selain itu, 10 buah buku catatan berisikan catatan DO pertambangan batu bara ilegal (PETI), empat unit mobil dump truk merek Hino (Nopol F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna Hijau, BG 9562 K warna Merah dan BG 8151 GC), dan satu unit mobil Suzuki pikap warna hitam B 9541 CAD.
"Dari seluruh pelaku yang ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Muara Enim dan semuanya juga telah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim," katanya.
Saat ini, ini para pelaku masih diperiksa penyidik dan mereka memenuhi unsur pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Minerba.
Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan pidana UU Minerba.
Para pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.