Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disampaikan pada rapat kerja pada Senin, masih akan dibahas Panitia Kerja (Panja) untuk kemudian disepakati dan ditetapkan berapa biaya haji 2024.
"Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kami usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Kemenag dorong Saudi segera masukan kuota haji tambahan ke E-Hajj
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati, dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah," kata Menag Yaqut.
Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam dengan Raker DPR RI kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan nilai manfaat.
Baca juga: Haji 2023 beri pelajaran untuk siapkan kesehatan sejak dini
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jamaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," kata Menag Yaqut.
Sebagai perbandingan, pada musim haji 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 per orang. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26.
Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 per orang (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Baca juga: Tambahan kuota haji persingkat waktu tunggu dua tahun