Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan menyelidiki peredaran narkotika jenis sabu-sabu bermotif pertemanan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi Muhammad Probandono Bobby Danuardi di Jakarta, Senin, mengatakan penyelidikan itu dimulai setelah penjual sabu-sabu dengan total berat 554,46 gram Umar Abdul Malik (UAM) bin Redjeb ditangkap pada Selasa (28/11) lalu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka UAM ke penyidik, temannya berinisial MI menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan sabu-sabu dengan iming-iming Rp5 juta ditransfer ketika barang sudah habis. Setelah tersangka mengiyakan pekerjaan tersebut, kemudian ada yang telepon dan WhatsApp ke tersangka mengatas namakan C," kata Bobby.
Bobby mengatakan MI merupakan teman yang masih satu domisili dengan tersangka di Kelurahan Warakas, sedangkan C diduga adalah bandar besar narkotika yang menghubunginya dengan nomor terlacak dari Amerika Serikat yaitu +1 (234) 5292 XXX.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini hingga sampai kita dapatkan tersangka C," kata Bobby.
Baca juga: Tim gabungan tangkap dua warga Badau bawa 15,5 kg sabu di batas RI-Malaysia
Bobby mengatakan UAM sudah dua kali menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka C.
Pertama kali, dia berhasil mendapat upah Rp5 juta ketika sekitar 600 gram sabu sudah habis.
Pekerjaan itu ditawarkan oleh temannya berinisial MI yang tega menjerumuskannya lagi hingga dua kali. Tapi yang kedua, sabu-sabunya belum sempat dihabiskan, UAM sudah ditangkap polisi.
Oleh karena itu, dia belum sempat mendapatkan upah dari peredaran sabu yang kedua.
Untuk modus operandinya, kata Bobby, tersangka UAM membawa sebagian sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya setiap kali terdapat transaksi dengan pembeli.
Baca juga: Tim gabungan tangkap penyelundup 10 kg sabu di batas Indonesia-Malaysia
Sebagian besar barang bukti lainnya disimpan di rumah UAM di Jalan Warakas VIII No. 5 RT011/ RW003, Warakas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wadah menyimpan sabu-sabu antara lain bungkus teh Tiongkok 'Guanyinwang' dan juga wadah minum kedap udara 'Tupperware'.
Karena perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polisi tangkap nelayan miliki narkotika jenis sabu-sabu