Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat selama bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu.
Menurut Sri, penyesuaian jam kerja ASN berdasarkan pada beberapa peraturan yang mengatur tentang aparatur sipil negara, manajemen pegawai negeri sipil, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disiplin pegawai negeri sipil, serta hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan, kata dia, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4.1/2/B.ORG-III/2024 menyebutkan, antara lain bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 Wita - 15.30 Wita, sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 Wita - 11.30 Wita.
"Dengan begitu jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," ujarnya.
Selanjutnya, kata Sri, bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita, dan hari Jumat mulai pukul 08.00 Wita - 11.25 Wita, serta hari Sabtu pukul 08.00 Wita - 13.25 Wita.
"Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," ujar Sekdaprov Kaltim ini.
Sri menjelaskan pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Selain itu, kata dia, Pemprov Kaltim juga mengatur bahwa selama bulan Ramadan, pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel pagi tanggal 17 Maret nanti ditiadakan dan pengisian daftar hadir bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing.
Dia juga mengatakan bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Khusus Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya," ujar Sri Wahyuni.
"Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu.
Menurut Sri, penyesuaian jam kerja ASN berdasarkan pada beberapa peraturan yang mengatur tentang aparatur sipil negara, manajemen pegawai negeri sipil, manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, disiplin pegawai negeri sipil, serta hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.
Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan, kata dia, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4.1/2/B.ORG-III/2024 menyebutkan, antara lain bagi ASN yang menerapkan lima hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 Wita - 15.30 Wita, sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 Wita - 11.30 Wita.
"Dengan begitu jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," ujarnya.
Selanjutnya, kata Sri, bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerja pada hari Senin sampai Kamis berlaku mulai pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita, dan hari Jumat mulai pukul 08.00 Wita - 11.25 Wita, serta hari Sabtu pukul 08.00 Wita - 13.25 Wita.
"Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," ujar Sekdaprov Kaltim ini.
Sri menjelaskan pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Selain itu, kata dia, Pemprov Kaltim juga mengatur bahwa selama bulan Ramadan, pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel pagi tanggal 17 Maret nanti ditiadakan dan pengisian daftar hadir bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing.
Dia juga mengatakan bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dan cuti bersama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Khusus Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta agar menyesuaikan waktu pelaksanaannya," ujar Sri Wahyuni.