Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berkomitmen mempermudah para pelaku usaha di wilayah itu dalam memperoleh nomor induk berusaha (NIB) guna meningkatkan produk usaha ekonomi mereka.
“Adanya Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan salah satu upaya percepatan dalam mengimplementasikan sistem berusaha berbasis berisiko dengan menggunakan aplikasi," ujar Penjabat Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan dengan adanya NIB maka ada legalitas dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usaha produksi.
Ia mengatakan pelayanan yang diberikan tersebut umumnya dilakukan di kantor. Namun, pihaknya justru melakukan dengan pola "jemput bola" kepada pelaku usaha melalui inovasi Temu Para Pelaku Usaha (Terasa).
Ia menjelaskan petugas mendatangi Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya karena desa itu telah berkembang menjadi salah satu simpul ekonomi baru di Kubu Raya, yang antara lain ditandai dengan banyak kompleks perumahan dan ruko.
“Nah, ini kami datang dan alhamdulillah ada antusiasme dari para pelaku usaha setempat. Ini merupakan hasil dari sinergi pemerintah desa dan kecamatan sehingga bisa terlaksana dengan baik dan tadi sudah langsung kita bagikan NIB-nya,” ucapnya.
Kamaruzaman memastikan program inovasi Terasa akan terus berlanjut ke wilayah-wilayah lainnya di Kubu Raya.
Ia berharap, tidak ada lagi usaha-usaha ilegal di Kubu Raya sehingga perlu pemberian kepastian hukum melalui NIB.
Ia berharap, tidak ada lagi usaha-usaha ilegal di Kubu Raya sehingga perlu pemberian kepastian hukum melalui NIB.
“Ini akan terus berlanjut karena sudah menjadi sebuah peta jalan yang dibuat oleh dinas untuk terus melakukan 'jemput bola',” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya Maria Agustina menjelaskan pihaknya kembali melakukan langkah "jemput bola" dalam upaya memberikan NIB kepada para pelaku usaha.
“Nah, ini kami fokuskan kepada pelaku usaha mikro dengan risiko rendah. Mereka hanya perlu mendapatkan NIB itu sebagai tanda daftar usaha dan operasional usahanya mereka,” ujarnya.