Tangerang (ANTARA) - Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas serta magazin secara ilegal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo di Tangerang, Rabu.
Penuturan pidana dua tahun penjara terhadap Heryadi ini, disampaikan jaksa pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia menyebutkan, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa telah dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan penegak hukum setempat.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan jaksa di antaranya, seperti sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru Revolver kaliber 38 milimeter.
"Kemudian, puluhan peluru berbagai jenis; tiga buah magazin serta satu granat nanas warna cokelat," ungkap dia.
Diketahui, dalam penanganan kasus ini terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.
Upaya penggerebekan sejumlah warga tersebut, atas dugaan adanya praktik dukun santet yang dilakukan Haryadi.
Di rumah itu ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.
Kendati, aparat kepolisian setempat pun melakukan pengamanan serta penggeledahan dengan sejumlah barang bukti senjata api dan peluru di dalam rumah tersebut.
Atas penemuan itu, tim Gegana Polda Metro Jaya pun dikerahkan untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan itu.