Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, Kalimantan Barat, terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan kearsipan yang lebih efisien, efektif, dan aman sesuai peraturan bupati (perbub) setempat terkait sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD).
"Peraturan bupati ini juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan arsip," ujar Penjabat Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman di Sungai Raya Rabu.
Selain itu, Kamaruzaman menuturkan peraturan bupati terkait SKKAAD tersebut bertujuan untuk menciptakan pengelolaan arsip yang aman dan memiliki kepastian hukum.
Untuk itu, kata dia, satu di antara langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah setempat adalah dengan menerapkan SKKAAD, sehingga perbub ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengelola arsip secara lebih baik dan mencegah penyalahgunaan arsip.
Dia mengatakan volume arsip di setiap perangkat daerah meningkat seiring bertambahnya kegiatan pemerintahan. Hal ini menuntut penanganan yang lebih cermat dalam penyediaan ruang simpan, pengelolaan tenaga kearsipan, serta waktu dan biaya yang efektif.
Menurut dia, dengan melakukan sosialisasi terkait SKKAAD ini dapat menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada bidang kearsipan.
Melalui program sosialisasi ini, kata dia, diharapkan para pegawai pemerintahan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait dengan jadwal retensi arsip, yaitu pengetahuan mengenai jenis arsip yang harus dipertahankan atau dimusnahkan.
"Ini adalah langkah penting dalam menjaga tata kelola arsip yang baik di lingkungan pemerintahan. Dengan pemahaman yang lebih baik terkait empat pilar kearsipan sistem klasifikasi, keamanan, akses arsip dinamis, serta jadwal retensi proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih terarah dan aman," ujarnya.
Dia berharap implementasi SKKAAD ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip di Kubu Raya serta memperkuat kearsipan sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.