Jenewa (ANTARA) - Sejumlah pakar PBB pada Jumat menyuarakan "kecaman keras" atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di Lebanon, dan memperingatkan bahwa serangan yang meningkat hanya akan meningkatkan jumlah korban tewas dan pengungsian di Lebanon.
"Jumlah pengungsi internal di Lebanon meningkat tiga kali lipat dalam waktu kurang dari sebulan akibat serangan gencar Israel ke wilayah padat penduduk ditambah perintah evakuasi yang terlambat dan tidak efektif, yang melanggar prinsip perbedaan dan proporsionalitas," kata pakar dalam sebuah pernyataan.
"Pelanggaran terbaru oleh Israel terhadap hukum internasional - invasi darat yang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon dan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 - hanya akan menambah jumlah korban tewas dan pengungsian yang terus meningkat," kata mereka.
Menyadari bahwa Lebanon tengah berjuang mengatasi ketidakstabilan sosial dan ekonomi serta pengungsian jutaan orang bahkan sebelum konflik saat ini terjadi, mereka memperingatkan bahwa kerugian lebih lanjut terhadap lembaga-lembaga Lebanon dapat melumpuhkan kemampuan negara tersebut untuk menanggapi krisis.
"Meski respons kemanusiaannya bisa diaprapresiasi, Israel telah menghalangi upaya bantuan dengan menyerang infrastruktur sipil yang penting, termasuk jalanan, jembatan, fasilitas air dan kesehatan, serta pekerja kesehatan dan kemanusiaan itu sendiri," kata para pakar.
"Ini merupakan pelanggaran jelas terhadap kewajiban internasional untuk menghormati dan melindungi personel bantuan yang berisiko menghancurkan sistem perlindungan dan bantuan bagi para pengungsi."
Mereka juga menyampaikan keprihatinan kepada para pengungsi di Israel, seraya menekankan bahwa situasi tersebut tidak boleh meniadakan atau memengaruhi kewajiban internasional Israel.
"Kami dengan tegas mengutuk serangan membabi buta dari kelompok bersenjata non-pemerintah yang berbasis di Lebanon yang telah menyebabkan sekitar 63 ribu orang mengungsi di dalam Israel," kata merek, seraya menyerukan pertanggungjawaban dari para pelaku.
"Namun, Israel tidak dapat memanfaatkan kejahatan tersebut untuk membenarkan kekejamannya sendiri di Lebanon, termasuk tindakan kekerasan yang ditujukan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil dan peperangan tanpa pandang bulu."
"Melakukan tindakan tersebut akan sama saja dengan hukuman kolektif, pelanggaran berat lainnya terhadap hukum internasional," kata mereka.
"Melanjutkan siklus kekerasan dan pembalasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan mencegah terwujudnya solusi yang berkelanjutan bagi para pengungsi di Israel dan Lebanon."
Para pakar tersebut menyesalkan "kampanye gencar Israel yang bertentangan dengan upaya memberikan perlindungan paling dasar bagi warga sipil" dan meminta sekutu Tel Aviv untuk mengakhiri "keterlibatan mereka."
"Menjaga perdamaian dan keamanan internasional mengharuskan masyarakat internasional dan khususnya sekutu Israel untuk bertindak segera guna menghentikan serangan militer lebih lanjut."
Tindakan segera juga perlu dilakukan untuk memastikan perlindungan tanpa syarat bagi semua warga sipil, akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, dan gencatan senjata segera dan tanpa syarat sebagai satu-satunya jalan bagi Lebanon dan kawasan," kata mereka, menyimpulkan.
Hizbullah dan Israel telah terlibat dalam perang lintas batas sejak dimulainya perang Israel di Gaza pada tahun lalu, yang telah menewaskan hampir 41.800 orang, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, menyusul serangan dari kelompok Hamas Palestina pada Oktober tahun lalu.
Sementara itu, serangan Israel di Lebanon, telah menewaskan sedikitnya 1.947 orang, dengan hampir 9.400 lainnya luka-luka, dan 1,2 juga orang mengungsi, menurut pihak berwenang di Lebanon.
Masyarakat internasional telah memperingatkan bahwa serangan Israel di Lebanon dapat meningkatkan konflik Gaza menjadi perang regional yang lebih luas.
Sumber: Anadolu-OANA