Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menghadapi ujian besar dalam upayanya memberantas judi online, setelah terungkapnya keterlibatan oknum pegawai dalam praktik melindungi situs-situs ilegal itu.
Temuan tersebut tentu menjadi pil pahit bagi kementerian yang selama beberapa tahun terakhir gencar mengampanyekan pemberantasan kegiatan melanggar hukum itu.
Situasi ini menuntut Kementerian Komdigi untuk memperkuat komitmen dan mengambil langkah konkret guna membersihkan internal dari para "pengkhianat", sekaligus tetap konsisten memberantas konten-konten judi online yang beredar di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula saat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.
Para pegawai tersebut seharusnya bertugas memblokir seluruh situs judi online. Namun, alih-alih memblokir, mereka justru "memelihara" sejumlah situs tertentu, dengan imbalan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kejadian ini mengindikasikan perlunya penguatan dalam mekanisme pengawasan internal di kementerian. Ketergantungan pada individu dalam proses pemblokiran situs memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, kurangnya kontrol berbasis teknologi, di mana verifikasi masih dilakukan secara manual, turut menjadi faktor pendukung praktik ini.
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan, agar integrasi teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI) diterapkan dalam birokrasi sehingga bisa memantau aktivitas dan kebijakan internal secara otomatis dan seketika atau real-time.
Dengan teknologi yang tepat, anomali atau aktivitas mencurigakan bisa terdeteksi sejak awal sehingga manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan akan lebih sulit dilakukan.
Namun, penerapan teknologi harus dibarengi dengan langkah konkret pembenahan etika dan mengubah budaya kerja birokrasi dari korupsi menjadi mengabdi kepada publik.
Langkah konkret yang bisa dilakukan yakni penguatan sistem pengawasan dan penindakan internal di kementerian. Pengawasan internal harus lebih ketat dan setiap pegawai harus diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Oleh karena itu, perlu ada hukuman tegas dan transparan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan menyeleweng.
Kementerian Komdigi berbenah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid harus memikul beban cukup berat untuk mengatasi permasalahan di kementerian yang belum sebulan dipimpinnya.
Sebagai orang nomor satu di Kementerian Komdigi, dia dituntut mengambil langkah-langkah strategis untuk membenahi internal agar kembali bersih, kuat, dan solid.
Usai terungkapnya kasus tersebut, Meutya langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 sebagai panduan bagi seluruh pegawai untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.
Dalam instruksinya, seluruh pegawai diwajibkan menandatangani dan mematuhi Pakta Integritas tentang Pemberantasan Judi Online. Para pegawai juga dilarang keras untuk berkomunikasi, memengaruhi, atau mendistribusikan aktivitas terkait judi online.
Tak hanya itu, Menkomdigi juga mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Jika nantinya terbukti bersalah secara hukum, para pegawai tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
Kementerian juga mengambil langkah untuk mengevaluasi dan mengaudit sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif, untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online berulang.
Meutya menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan kementerian dari oknum-oknum pelanggar hukum. Pihaknya menyatakan membuka diri untuk mendukung aparat penegak hukum dalam pemeriksaan kasus ini.
"Kemkomdigi akan terbuka dan sudah terbuka pada seluruh upaya pengembangan penyidikan. Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya," tegas Meutya.
Upaya pembenahan yang telah dilakukan oleh Kementerian Komdigi, sudah sepatutnya mendapat apresiasi.
Dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, Kementerian Komdigi menunjukkan komitmen untuk transparan dan bertanggung jawab.
Namun, upaya ini perlu diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap proses perekrutan, pembenahan sistem, pelatihan etika, dan audit berkala di internal kementerian untuk mencegah pengulangan insiden serupa.
Berantas judi online
Selain melakukan bersih-bersih di internal, Kementerian Komdigi juga terus menekan peredaran konten judi daring di tengah masyarakat.
Kementerian memanfaatkan teknologi canggih berbasis AI melalui mesin automatic identification system (AIS). Mesin ini beroperasi selama 24 jam untuk mendeteksi dan mengidentifikasi konten yang melanggar, termasuk judi daring.
Sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus akses terhadap 315.425 konten judi online. Dalam skala yang lebih luas, sejak 2017 hingga 12 November 2024, lebih dari 5,1 juta konten judi daring telah ditangani.
Selain langkah teknis, upaya pemberantasan judi daring juga mencakup pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital.
Kementerian Komdigi menggandeng komunitas masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya judi daring dan cara melaporkan konten negatif.
Kementerian juga menyediakan saluran aduan yang memudahkan masyarakat melaporkan konten ilegal. Layanan ini tersedia melalui situs aduankonten.id dan chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di kementerian strategis seperti Kementerian Komdigi.
Reformasi internal, penguatan teknologi, hingga kolaborasi lintas sektor harus menjadi fokus utama untuk memperkuat kementerian, serta memastikan pemberantasan judi daring dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan akuntabel, Kementerian Komdigi tidak hanya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatan siber, termasuk judi online.
Editor: Achmad Zaenal M