Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi akan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan (5) di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia lima tahun. Kami mendukung keberanian ibu korban yang menyampaikan surat terbuka kepada Presiden sebagai bentuk upaya mencari keadilan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.
"Kami mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional dan mendalam, serta pelaku segera ditangkap dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya menambahkan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah ibu korban menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, yang kemudian surat tersebut beredar luas di media sosial.
Baca juga: Kekerasan anak dan perempuan di Lebak, Banten meningkat
Menteri Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan dalam kasus ini, terduga pelaku diduga telah melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan yang melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama sesuai Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terduga pelaku juga dapat dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dan dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama sesuai pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: IDAI Sumsel menyediakan layanan laporan penanganan kekerasan anak
"Terduga pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku berdasarkan Pasal 81 ayat (6) dan atau Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Arifah Fauzi.
Saat ini proses hukum kasus ini sudah naik ke penyidikan dan telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat.
"Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, masih dalam proses BAP korban," kata Arifah Fauzi.
Baca juga: Polda Gorontalo komitmen tindak tegas pelaku kekerasan seksual anak
