Prajurit TNI Pratu Demisia Arista Tefbana (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Kamis, (12/3/2020). Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada Pratu Demisia karena terbukti menjual amunisi dan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/app/foc.