Putussibau (Antara Kalbar) - Kepolisian Satnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap pemilik "Distro House", Saprawi Lingga (26) yang beralamat di jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat terkait kepemilikan narkotika.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Edi Tarigan, Jumat mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan karena polisi menemukan 5 klip kecil yang diduga ganja di kamar tersangka dengan berat 13,85 gram.
"Petugas Satnarkoba melakukan penggeledahan dan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti berupa ganja yang disimpan di dalam tas stik drum," kata Edi di Putussibau.
Menurut Edi, Satnarkoba sudah lama mendapatkan informasi bahwa di Distro House milik Saprawi Lingga, sering menjadi tempat kumpul pengguna narkoba. Informasi tersebut terus didalami sehingga terjadilah penggeledahan dan penangkapan terhadap Saprawi Lingga.
Dikatakan Edi, barang bukti yang diduga ganja tersebut sudah diuji di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak dan hasilnya positif ganja.�Saat ini barang bukti berupa ganja sebanyak 5 kantong dengan berat 13,8502 gram sudah diamankan polisi.
"Saat ini Saprawi Lingga sudah diamankan dan dikenakan pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkap Edi.
(T.KR-TFT/N005/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016