Pontianak (Antaranews Kalbar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang, Kalimantan Barat menangkap R atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,25 ons dan pil ekstasi sebanyak 26 butir dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Penangkapan dilakukan pada dua TKP yang berbeda beberapa waktu lalu," kata Kepala BNNK Singkawang AKBP Chrismas Siswanto, di Singkawang, Jumat.

Dia menjelaskan, TKP pertama pada sebuah rumah BTN kosong tempat R bekerja di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

"Di TKP pertama, petugas berhasil menyita satu bungkus besar kantong plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 10,29 gram sebelum diuji," ujarnya.

Baca juga: Polres Sintang amankan lima pengedar narkoba

Kemudian, satu bungkus kecil kantong plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram sebelum diuji.

"Sehingga total berat kotor sabu-sabu dari TKP pertama ada sebanyak 11,03 gram," katanya lagi.

Lalu, dari hasil pengembangan dan penyelidikan di TKP pertama, R mengakui masih menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.

 "Pada TKP kedua ini, petugas menemukan satu bungkus besar kantong plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 20,30 gram sebelum diuji," katanya pula.

Baca juga: Polisi tahan sepasang kekasih sedang pesta narkoba

Selanjutnya, satu bungkus sedang kantong plastik klip transparan berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 10,26 gram sebelum diuji.

"Dan satu bungkus kecil kantong plastik klik transparan berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 5,17 gram sebelum diuji," ujarnya lagi.

Dari TKP kedua, total berat kotor sabu-sabu sebanyak 35,73 gram.

Adapun modus yang dilakukan R untuk dapat memiliki narkotika tersebut ditaruhnya ke dalam pipa paralon.

Hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan, BNN Singkawang ternyata masih kurang puas dengan hasil penggeledahan yang dilakukan kepada R.

Pasalnya, selain diduga sebagai kurir, R juga diduga sebagai pengedar narkotika.

Baca juga: Sabu-sabu 776,14 gram dimusnahkan

Hasilnya, dari hasil penyelidikan oleh penyidik BNN Kota Singkawang ternyata R masih menyembunyikan narkotika di sebuah rumah BTN kosong di Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan lagi sebanyak 26 buah bungkus kantong plastik klip ukuran besar yang berisikan sabu-sabu dan 26 pil ekstasi," katanya pula.

Atas perbuatannya, R akan dikenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018