Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu kilogram dari Malaysia menuju Kota Pontianak.
"Tim kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia menuju Pontianak melalui Desa Segumun, Kabupaten Sanggau," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Rabu.
Dalam kasus pengedaran narkoba ini, berhasil ditangkap tiga tersangka, yakni berinisial H (perempuan), NL (perempuan), dan G (laki-laki) serta dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) BW dan D semuanya laki-laki.
"Tersangka H membawa sabu-sabu dari Balai Karangan tujuan Pontianak, kemudian NL mengambil dari H dan menyerahkan ke G, dari keterangan tersangka NL menerima sabu-sabu dari BW di Desa Segumun dan diserahkan kepada Saleh yang saat ini berada di Rutan Mempawah," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka NL dan G mengaku sudah dua kali disuruh Saleh dengan imbalan sebesar Rp30 juta untuk satu kali pengiriman.
"Untuk H mendapat imbalan sebesar Rp15 juta dan baru diterima Rp5 juta, kemudian NL Rp15 juta dan belum sempat menerima dan G Rp30 juta sudah diterima dari D yang masih kami cari," ujar dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara mengatakan pihaknya sebelumnya rutin melakukan operasi dan menyelidiki tersangka saat di lembaga pemasyarakatan menerima handphone untuk mencegah ada warga binaan yang terlibat peredaran narkoba.
"Kami memang rutin melakukan operasi yang dilakukan rutan maupun Satgas Kanwil Kemenkumham, kami akan tetap menyelidiki dari mana tersangka saat di rutan menerima handphone untuk berkomunikasi menyebarkan narkoba tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menyebutkan sekitar 80 persen peredaran narkotika secara nasional termasuk di Kalbar dikendalikan dari lapas.
"Peredaran narkotika secara nasional 80 persen dikendalikan dari lapas, termasuk di Kota Pontianak baik temuan BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, BNN Kota Pontianak, maupun Polresta Pontianak.
Ia menyebutkan, pihaknya ikut berkoordinasi dengan petugas lapas terkait pencegahan penyebaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Tim kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia menuju Pontianak melalui Desa Segumun, Kabupaten Sanggau," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalimantan Barat, Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana di Pontianak, Rabu.
Dalam kasus pengedaran narkoba ini, berhasil ditangkap tiga tersangka, yakni berinisial H (perempuan), NL (perempuan), dan G (laki-laki) serta dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) BW dan D semuanya laki-laki.
"Tersangka H membawa sabu-sabu dari Balai Karangan tujuan Pontianak, kemudian NL mengambil dari H dan menyerahkan ke G, dari keterangan tersangka NL menerima sabu-sabu dari BW di Desa Segumun dan diserahkan kepada Saleh yang saat ini berada di Rutan Mempawah," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka NL dan G mengaku sudah dua kali disuruh Saleh dengan imbalan sebesar Rp30 juta untuk satu kali pengiriman.
"Untuk H mendapat imbalan sebesar Rp15 juta dan baru diterima Rp5 juta, kemudian NL Rp15 juta dan belum sempat menerima dan G Rp30 juta sudah diterima dari D yang masih kami cari," ujar dia.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Eka Jaka Riswantara mengatakan pihaknya sebelumnya rutin melakukan operasi dan menyelidiki tersangka saat di lembaga pemasyarakatan menerima handphone untuk mencegah ada warga binaan yang terlibat peredaran narkoba.
"Kami memang rutin melakukan operasi yang dilakukan rutan maupun Satgas Kanwil Kemenkumham, kami akan tetap menyelidiki dari mana tersangka saat di rutan menerima handphone untuk berkomunikasi menyebarkan narkoba tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak, AKBP Ngatiya menyebutkan sekitar 80 persen peredaran narkotika secara nasional termasuk di Kalbar dikendalikan dari lapas.
"Peredaran narkotika secara nasional 80 persen dikendalikan dari lapas, termasuk di Kota Pontianak baik temuan BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, BNN Kota Pontianak, maupun Polresta Pontianak.
Ia menyebutkan, pihaknya ikut berkoordinasi dengan petugas lapas terkait pencegahan penyebaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021