Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar ikut memperkuat dan mengoptimalkan kepesertaan pekerja agar bisa dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dihadirkan negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Kami bersama Kejati Kalbar telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mengoptimalkan kepesertaan pekerja agar bisa dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama ini harapannya bisa meningkatkan cakupan kepesertaan. Ini juga penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kalbar agar bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Rini Suryani di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah banyak dirasakan para pekerja. Kemudian, tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi pekerja konstruksi di kegiatan APBD Kalbar
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pontianak salurkan jaminan kematian ke keluarga mahasiswa KKM Untan
Baca juga: Pemrov Kalbar ajak perusahaan sasar pekerja rentan daftarkan ke Program BPJAMSOSTEK
"Saat ini cakupannya baru mencapai 27 persen dari jumlah angkatan kerja di Kalbar. Meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK ini menjadi pekerjaan rumah di Kalbar,” ucap Rini.
Ia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah namun juga diberikan bagi pekerja rentan. Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.
“Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan. Untuk meningkatkan kepesertaan kami terus mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dengan menggandeng asosiasi maupun perkumpulan," jelas dia.
Sementara itu, Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.
Baca juga: Perusahaan di Kalbar harus patuhi jaminan tenaga kerja
Baca juga: BPJamsostek Pontianak perkuat multipihak untuk tingkatkan kepesertaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan percepat layanan jaminan kehilangan pekerjaan di Kalbar
“Cakupan para pekerja masih rendah untuk Kalbar. Sehingga menjadi catatan, tentunya pelaksana di lapangan perlu mengevaluasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BP Jamsostek,” kata Masyhudi
Ia mengingatkan agar perusahaan melaporkan sebenarnya terkait dengan data pekerjanya. Mulai dari jumlah pekerja hingga upah yang sebenarnya diterima.
“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas dia.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan tindak lanjut dari kerjasama akan dibentuk tim kepatuhan. Tim ini tidak hanya ada di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten/kota.
"Tim ini akan melakukan diseminasi dan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan dalam skala menengah ke atas terkait dengan kepatuhannya dalam program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Kami berharap dengan adanya tim kepatuhan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalbar," kata dia.
Baca juga: Kubu Raya dan BPJAMSOSTEK perluas jaminan perlindungan bagi pekerja sosial
Baca juga: Pemrov Kalbar ajak perusahaan sasar pekerja rentan daftarkan ke Program BPJAMSOSTEK
Baca juga: Dewas BPJamsostek ajak Pemda di Kalbar optimalkan perluasan kepesertaan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pontianak terus gencarkan program perlindungan bagi pekerja
Aebelumnya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak mengapresiasi PT Wilmar Cahaya Indonesia yang mengikutsertakan 100 pekerja rentan di sekitar perusahaan untuk dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
"Hari ini kami bersama PT Wilmar menyerahkan secara simbolis kartu BPJAMSOSTEK kepada pekerja rentan di sekitar perusahaannya yakni di Kelurahan Batu Layang. Ini sangat kami apresiasi atas kepedulian Wilmar terhadap pekerja rentan," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Wilmar sejalan dengan gerakan nasional perlindungan tenaga kerja rentan dan sesuai surat edaran Gubernur Kalbar terkait peningkatan peran perusahaan dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Pekerja rentan itu orang yang hasil kerjanya hanya cukup untuk sehari saja atau sejenisnya. Apalagi soal perlindungan tentu belum. Nah, itu bisa dibantu perusahaan melalui program tanggunjawab sosial atau CSR," jelas dia. Baca selengkapnya: BPJAMSOTEK Pontianak apresiasi PT Wilmar ikutkan 100 pekerja rentan dalam program perlindungan sosial
Baca juga: Sejumlah program BPJAMSOSTEK dapat penghargaan dari ISSA
Baca juga: KSBSI Kubu Raya tolak Permenaker terkait JHT
Baca juga: Indonesia miliki konsep jaring pengaman sosial melampaui standar internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022
"Kami bersama Kejati Kalbar telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mengoptimalkan kepesertaan pekerja agar bisa dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerjasama ini harapannya bisa meningkatkan cakupan kepesertaan. Ini juga penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kalbar agar bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” ujar Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Rini Suryani di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sudah banyak dirasakan para pekerja. Kemudian, tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi pekerja konstruksi di kegiatan APBD Kalbar
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pontianak salurkan jaminan kematian ke keluarga mahasiswa KKM Untan
Baca juga: Pemrov Kalbar ajak perusahaan sasar pekerja rentan daftarkan ke Program BPJAMSOSTEK
"Saat ini cakupannya baru mencapai 27 persen dari jumlah angkatan kerja di Kalbar. Meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK ini menjadi pekerjaan rumah di Kalbar,” ucap Rini.
Ia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah namun juga diberikan bagi pekerja rentan. Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah. Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.
“Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan. Untuk meningkatkan kepesertaan kami terus mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya dengan menggandeng asosiasi maupun perkumpulan," jelas dia.
Sementara itu, Kajati Kalbar Masyhudi mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.
Baca juga: Perusahaan di Kalbar harus patuhi jaminan tenaga kerja
Baca juga: BPJamsostek Pontianak perkuat multipihak untuk tingkatkan kepesertaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan percepat layanan jaminan kehilangan pekerjaan di Kalbar
“Cakupan para pekerja masih rendah untuk Kalbar. Sehingga menjadi catatan, tentunya pelaksana di lapangan perlu mengevaluasi untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BP Jamsostek,” kata Masyhudi
Ia mengingatkan agar perusahaan melaporkan sebenarnya terkait dengan data pekerjanya. Mulai dari jumlah pekerja hingga upah yang sebenarnya diterima.
“Jangan salah, jika tidak melaporkan bisa dipidana. Selain mendampingi dan memberikan penyadaran, kejaksaan juga bisa melakukan penegakan hukum,” tegas dia.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan tindak lanjut dari kerjasama akan dibentuk tim kepatuhan. Tim ini tidak hanya ada di tingkat provinsi tapi juga di kabupaten/kota.
"Tim ini akan melakukan diseminasi dan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan dalam skala menengah ke atas terkait dengan kepatuhannya dalam program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Kami berharap dengan adanya tim kepatuhan bisa meningkatkan jumlah kepesertaan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalbar," kata dia.
Baca juga: Kubu Raya dan BPJAMSOSTEK perluas jaminan perlindungan bagi pekerja sosial
Baca juga: Pemrov Kalbar ajak perusahaan sasar pekerja rentan daftarkan ke Program BPJAMSOSTEK
Baca juga: Dewas BPJamsostek ajak Pemda di Kalbar optimalkan perluasan kepesertaan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pontianak terus gencarkan program perlindungan bagi pekerja
Aebelumnya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak mengapresiasi PT Wilmar Cahaya Indonesia yang mengikutsertakan 100 pekerja rentan di sekitar perusahaan untuk dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
"Hari ini kami bersama PT Wilmar menyerahkan secara simbolis kartu BPJAMSOSTEK kepada pekerja rentan di sekitar perusahaannya yakni di Kelurahan Batu Layang. Ini sangat kami apresiasi atas kepedulian Wilmar terhadap pekerja rentan," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Ryan Gustaviana di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Wilmar sejalan dengan gerakan nasional perlindungan tenaga kerja rentan dan sesuai surat edaran Gubernur Kalbar terkait peningkatan peran perusahaan dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Pekerja rentan itu orang yang hasil kerjanya hanya cukup untuk sehari saja atau sejenisnya. Apalagi soal perlindungan tentu belum. Nah, itu bisa dibantu perusahaan melalui program tanggunjawab sosial atau CSR," jelas dia. Baca selengkapnya: BPJAMSOTEK Pontianak apresiasi PT Wilmar ikutkan 100 pekerja rentan dalam program perlindungan sosial
Baca juga: Sejumlah program BPJAMSOSTEK dapat penghargaan dari ISSA
Baca juga: KSBSI Kubu Raya tolak Permenaker terkait JHT
Baca juga: Indonesia miliki konsep jaring pengaman sosial melampaui standar internasional
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2022