Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto menyebutkan lebih dari 2.500 pecandu aktif narkoba di Kota Pontianak sehingga perlu menjadi perhatian bersama untuk menekan penggunaan barang haram tersebut.

"Untuk di Kalbar, kurang lebih 16.000 pecandu aktif, " ujarnya di Pontianak, Jumat.

Hasil penelitian, kata dia, menunjukkan ada 230 wilayah rawan, kemudian terbagi empat kategori, yaitu bahaya, waspada, siaga, dan aman.

Melihat situasi narkotika yang ada, hasil sistem peringatan dini (early warning system) yang dibuat PBB, ada 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di Indonesia.

"Kalau kita kenal ganja, sabu-sabu, dan kokain. Sekarang sudah masuk variasi baru, ada tujuh kelompok," kata Brigjen Pol. Sumirat.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Sumirat berharap setiap jajaran pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah, untuk bersatu padu melaksanakan kegiatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkoba.

"Nanti akan dievaluasi untuk Kota Pontianak agar tetap konsisten melaksanakan P4GN, pesan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Dengan makin banyak wilayah rawan dan jumlah narkotika jenis baru yang beredar, lanjut dia, menjadi keprihatinan dan ancaman terus-menerus.

"Semoga bisa kita laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bersama," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memandang perlu kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total sembari pengawasan ketat oleh Pemerintah.

"Pencegahan menjadi salah satu kunci pemberantasan narkoba," kata dia.

Dikatakan pula bahwa pemberantasan narkoba di Kota Pontianak terus digalakkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak senantiasa berkoordinasi untuk membersihkan kota ini dari barang yang mengancam kedaulatan negara.

"Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba," katanya.

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum semua bentuk pemberantasan narkoba.

Realita di lapangan, lanjut Edi, telah banyak narkoba jenis baru dan mengintai generasi muda. Pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun telah dilakukan.

"Narkoba jjika terus dibiarkan bisa merusak sendi-sendi kehidupan," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa belum ada pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak maupun Kalbar.

"Selanjutnya memotivasi agar pengguna berhenti ketergantungan dari narkoba. Orang yang harus dihukum sebenarnya adalah pengedar," ujarnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023