Pontianak, 9/4 (ANTARA) - Koordinator Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) Wilayah Kalimantan Rudyzar menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan ekspor rotan, telah "membunuh" petani dan pengumpul rotan nusantara.
"Kami menginginkan pemerintah segera merevisi Permendag terkait larangan ekspor rotan supaya rotan alam hidup kembali, bukan rotan imitasi, coba kita menoleh kebelakang rotan imintasi telah mengisi restoran, bandara, perumahan dan kantor pemerintahan," kata Rudyzar di Pontianak, Senin.
Dalam kesempatan itu, Rudyzar menuding, ada pihak yang "bermain" terkait diberlakukannya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan ekspor rotan.
Rudyzar menambahkan, dengan ditunjuknya Sucofindo untuk memberikan izin ekspor rotan sangat berdampak pada industri rotan dalam negeri karena ada pembatasan yang kami nilai sangat menguntungkan industri rotan sintetis sehingga kebijakan itu tidak membawa kemakmuran pada rakyat melainkan menyesengsarakan.
Sementara itu, menurut dia, untuk ekspor rotan sintetis malah tidak dikenakan pajak dan verifikasi oleh Sucofindo seperti yang diberlakukan pada ekspor rotan sehingga sangat menguntungkan industri rotan sintetis, sekaligus membunuh pelaku industri dan petani rotan alam atau budidaya.
Koordinator APRI Wilayah Kalimantan kembali mendesak pemerintah kembali membuka "keran" ekspor rotan agar kembali menggairahkan petani rotan dalam negeri.
(A057)
Larang Ekspor Rotan "bunuh" Petani Dan Pengumpul
Senin, 9 April 2012 14:40 WIB