Pontianak (ANTARA Kalbar) - Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau berhasil mengamankan 105 karung gula ilegal dari Malaysia yang akan dijual kembali ke Kota Pontianak.
"Pengamanan 105 karung gula ilegal ini dilakukan satuan Polsek Tayan Hilir, Sabtu lalu saat menggelar razia yang dilakukan di sekitar wilayah Kecamatan Tayan Hilir. Gula-gula ilegal tersebut diamankan dalam tiga mobil pribadi yang berbeda dengan jenis Xenia, APV dan pikap, dengan muatan masing-masing 25 hingga 45 karung," kata Kapolres Sanggau, AKBP Winarto, Rabu.
Winarto mengatakan, razia tersebut sengaja digelar dalam rangka penyelesaian masalah Sosek Malindo dan peraturan Menteri Perdagangan dan tuntutan-tuntutan masyarakat di perbatasan khususnya, serta menyikapi pelanggaran yang ada.
Sementara itu, Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sudijanto ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya mengatakan dalam penangkapan tersebut Mobil APV dengan KB 1372 HM membawa gula sebanyak 40 karung dengan tersangka Yu asal Pontianak.
Mobil pikap Nopol KB 8252 K membawa gula sebanyak 40 karung dengan tersangka Ya. Dan mobil Xenia KB 1795 HD membawa gula 25 karung dengan tersangka Fe juga merupakan warga Pontianak.
"Pelaksanaan operasi rutin yang ditingkatkan Sabtu, 28 April 2012 dari pukul 08.00-15.30, dengan kekuatan 18 personel berhasil mengamankan sedikitnya 105 karung gula ilegal yang dibawa dengan tiga unit mobil masing-masing mobil APV, pikap dan Xenia," katanya.
Lebih lanjut Sudijanto menambahkan untuk tiga tersangka Yu, Ya, dan Fe langsung dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk diproses hukum. Diketahui, bahwa gula ilegal tersebut dibawa dari Entikong dan akan dibawa ke Kota Pontianak.
Polres Sanggau Amankan 105 Karung Gula Ilegal
Rabu, 2 Mei 2012 15:04 WIB
razia tersebut sengaja digelar dalam rangka penyelesaian masalah Sosek Malindo dan peraturan Menteri Perdagangan dan tuntutan-tuntutan masyarakat di perbatasan khususnya, serta menyikapi pelanggaran yang ada.