Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sanggau mendapat ancaman hukuman adat oleh ratusan masyarakat Sanggau yang tidak terima atas penangkapan paksa mantan Bupati Sanggau, Yansen Akun Effendi yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi saat masa pemerintahannya.
"Kami selaku masyarakat, menuntut pihak Kejaksaan Negeri Sanggau terkait pasal 266 dan 270 tentang instruksi penangkapan Yansen yang belum sah, tetapi sudah dianggap sah. Selain itu, pembantu Yansen yang hingga sekarang trauma, maka Kejari harus diadat," kata tokoh masyarakat Kecamatan Balai Karangan Jhon Bandan, saat melakukan orasi di depan kantor Kejari Sanggau, Kamis.
Menurut Jhon, hukum adat tersebut tidak bisa dihilangkan, walaupun hanya membayar seribu rupiah, hal itu harus dilakukan.
Dia juga meminta kepada para penegak hukum, agar melakukan proses kepada tim sembilan TPA Meliau yang juga ikut terlibat dalam kasus itu.
"Jangan sampai ada tebang pilih," tuturnya.
Ratusan demonstran pendukung Yansen Akun Effendi yang tidak setuju Yansen ditangkap dengan upaya paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, mendatangi kantor Kejari untuk melakukan demo dengan tuntutan terkait keadilan atas eksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) TPA Meliau pada tahun 2007 dan meminta untuk melakukan proses terhadap tim sembilan TPA Meliau.
Demo tersebut dimulai dengan acara adat Sanggar Parang. Ratusan pendemo pun menyampaikan tuntutannya yang tidak terima pihak Kejari menangkap dengan upaya paksa terhadap Yansen di kediamannya dan membuat pembantu Yansen, Yuyun trauma.
Setelah berorasi, perwakilan dari para pendemo atau sesepuh dan temenggung dimediasi oleh Waka Polres Sanggau untuk menyampaikan asiprasinya di depan perwakilan Kejari Sanggau.
Sementara Kepala Kejari Sanggau berhalangan hadir, lantaran ada kegiatan di Pontianak dan diwakili oleh Kasiter Kejari Sanggau.
Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Sanggau, Purjio mengatakan pihak kejaksaan setelah menerima keputusan dari pengadilan langsung melaksanakan tugasnya.
"Kita sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Yansen, namun tak juga diindahkan, sehingga pihak kejaksaan berpendapat, Yansen tidak proaktif dalam hal ini. Makanya dilakukan eksekusi secara paksa, karena kalau hal itu tidak dilakukan, maka masyarakat akan menuntut kejaksaan lantaran tidak menangkap Yansen," tuturnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap Yansen dikediamannya sehingga membuat pembantunya trauma karena mengaku sempat ditodong senjata, hal itu tidak benar.
Purjio juga mengatakan, untuk tim sembilan akan tetap ditindaklanjuti dan Kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti. Sementara ini, sudah ditetapkan dua tersangka yakni AR dan F.
"Kalau ada keterkaitan yang lainnya tetap akan kita tindak lanjuti. Sedangkan kalau untuk tuntutan adat, perwakilan para pendemo akan ketemu dengan Kepala Kejari, pihak kita tidak ada melakukan menodongkan senjata ke pembantunya, itu kan pengakuannya saja, tidak ada buktinya," tuturnya.
Masyarakat Ancam Hukum Adat Kejari Sanggau
Kamis, 31 Mei 2012 23:08 WIB