Bogor (ANTARA Kalbar) - Sebanyak 14 pendaki yang dikabarkan tersesat di Gunung Gede Pangrango beberapa waktu lalu, akan menjalani sanksi yang diberikan Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atas perbuatan melanggar aturan masuk wilayah konservasi tanpa izin.
"Kita memberikan sanksi kepada mereka membersihkan sampah di gunung, menanam dan mengadopsi pohon," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP) Agus Wahyudi kepada ANTARA saat dihubungi Minggu.
Agus mengatakan, ke-14 pendaki tersebut akan menjalani masa detensi di Gunung Gede Pangrango selama dua hingga tiga minggu, sesuai dengan kemampuan mereka menyelesaikan seluruh sanksi yang diberikan.
Lokasi membersihkan sampah dan menanam akan dilakukan di sejumlah titik di Gunung Gede Pangrango, seperti di jalur pendakian Gunung Putri dan untuk menanam akan dilakukan di kawasan adopsi pohon Saronger.
Menurut Agus, sanksi yang diberikan kepada para pendaki tersebut karena telah melanggar aturan masuk wilayah Taman Nasional tanpa izin. Tindakan yang mereka lakukan juga berdampak buruk bagi para pendaki tersebut, mereka tersesat saat melakukan pendakian dari jalur ilegal.
"Mereka menyatakan siap menerima dan menjalankan sanksi, mereka dalam waktu dekat ini akan kita panggil untuk menjalankan sanksi," kata Agus.
Menurut Agus, tindakan para pendaki masuk ke Taman Nasional melalui jalur pendakian ilegal telah melanggar aturan konservasi. Pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan karena dapat mengancam ekosistem di wilayah konservasi.
Ke-14 pendaki tersebut melakukan pendakian Minggu (10/6) lalu, mereka mendaki Gunun Gede Pangrango melalui jalur Pasir Sumbu yang merupakan jalur ilegal.
Para pendaki tersebut diketahui tersesat dari supir yang membawa para pendaki. Supir melaporkan, bahwa orang yang menyewa mobilnya tidak bisa turun karena tersesat dan kehabisan logistik.
Senin (12/6) tim SAR TNGP turun melakukan evakuasi ke-14 pendaki. Dalam laporannya para pendaki asal Depok tersebut melakukan pendakian dalam rangka survei jalur sepeda gunung.
(KR-LR)