Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ahli Hukum Minyak dan Gas, Kurtubi mengatakan, pelaku usaha seperti PGN tidak boleh menetapkan harga gas secara sepihak, kewenangan harga gas harus diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kalau bisnis badan usaha itu sifatnya monopoli, maka kewenangan menetapkan harga diserahkan kepada pemerintah bukan kepada badan usaha tersebut," kata Kurtubi saat dihubungi, Minggu.
Hal ini disampaikan Kurtubi menyikapi belum tuntasnya negosiasi atas kenaikan harga gas antara asosiasi industri dengan PGN yang difasilitasi Kemenperin.
Atas kenaikan harga gas PGN yang mencapai 55 persen, asosiasi industri minta agar PGN menaikkan secara bertahap 15 persen terlebih dahulu dalam upaya menyelamatkan usahanya, mengingat industri sudah mengikat kontrak dengan pihak ketiga.
Kurtubi melihat ada sesuatu hal yang salah soal kenaikan harga gas yang ditetapkan PGN sebesar 10,2 dolar AS per MMBTU. "Ini yang harus kita luruskan," ujar dia.
Ia menuturkan, industri dan PLN dipaksa harus menerima kenaikan harga gas, padahal disisi lain selama bertahun-tahun PGN gagal memenuhi volume gas yang dibutuhkan industri.
"Kondisi ini membuat kapasitas pabrik menjadi tidak pernah optimal, yang sudah barang tentu merugikan kalangan industri maupun PLN," ucapnya.
Dia mengatakan, terdapat problem dan kekeliruan besar terhadap manajemen gas nasional, disatu sisi mereka menjual dengan harga mahal, tetapi untuk ekspor mereka menjual dengan harga sangat murah.
"Kalau kita lihat harga gas untuk Ladang Tangguh yang dikirim ke China sangat murah hanya 3,35 dolar AS per MMBTU, sedangkan untuk konsumen dalam negeri mereka menaikan harga sampai 10,2 dolar AS per MMBTU," paparnya.
Kurtubi menawarkan dua solusi untuk mengatasi persoalan ini, untuk jangka pendek harga gas menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya, sedangkan jangka panjang mencabut sejumlah pasal pada UU Migas No. 22 tahun 2001 yang menyerahkan harga gas pada mekanisme pasar.
"Jadi harga tidak boleh diserahkan kepada pelaku usaha dalam hal ini PGN maupun kepada pasar. Harga gas harus diatur pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tukasnya.
(G001)
PGN Tak Boleh Naikkan Harga Gas Sepihak
Minggu, 17 Juni 2012 11:19 WIB
Jadi harga tidak boleh diserahkan kepada pelaku usaha dalam hal ini PGN maupun kepada pasar. Harga gas harus diatur pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.