Pontianak (ANTARA Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap Ml (30) seorang pengedar ekstasi di halaman parkir Karaoke Win One Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Senin dini hari.
"Tersangka Ml tertangkap tangan sedang menjual ekstasi merek pink love di parkiran Karaoke Win One Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan," kata Kasat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak.
Ia menjelaskan, tertangkap tangannya tersangka pengedar ekstasi, pada saat petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.
"Pada saat tersangka akan menjual ekstasi tersebut pada petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli, Mi tidak bisa mengelak lagi sehingga langsung dibawa ke Markas Polresta Pontianak," ujar Dhani.
Kini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan terkait tertangkap tangan sedang mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
"Kami sebenarnya sudah lama mencurigai bahwa tersangka menjual narkotika, cuma belum punya bukti saja untuk menangkapnya," ungkap Dhani.
Menurut Dhani, tersangka bisa diancam pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Sabtu (16/6) Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pontianak juga menangkap, An (31) salah seorang napi penghuni Blok B II (narkoba) yang juga tertangkap tangan sedang menggunakan shabu oleh Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.
An tertangkap tangan sedang menyabu oleh dua orang petugas LP Pontianak, yakni, Iken Ikmali Lubis dan Mbue Husein.
(A057)