Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kubu Raya menggelar pelatihan dan pembekalan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ada di setiap SKPD.
"Kegiatan ini kita laksanakan setiap tahunnya agar setiap PPTK yang ada di setiap SKPD bisa meningkatkan kemampuannya mengingat setiap tahun juga terjadi perubahan kebijakan baik dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata Plt Kadis PPKAD Kubu Raya, Yusran Anizam di Sungai Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam pengadaan barang/jasa di daerah masih menjadi persoalan besar dan pelik di kalangan aparatur daerah, khususnya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih menjadi persoalan.
Adanya PPTK dalam PP Nomor 58 tahun 2005 yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang hampir sama dengan PPK dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 masih menimbulkan pertanyaan tentang kedudukan PPTK yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Demikian pula dengan penetapan PPK dan Pejabat Pengadaan yang disyaratkan mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikaitkan dengan PNS yang memegang jabatan karier.
Sehingga bisa saja terjadi konflik internal antar aparatur sebagai akibat adanya pejabat yang secara karier lebih tinggi pangkatnya. Namun dalam pengadaan barang/jasa tidak bisa bertindak sebagai PPK.
"Apalagi, isu hukum yang sering muncul dalam permasalahan pemerintahan adalah bagaimana kedudukan PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan PPTK dalam pengadaan barang/jasa terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, dengan adanya pembekalan ini diharapkan PPTK bisa lebih memahami fungsi dan perannya dalam setiap SKPD agar tidak terjadi kesalahan," tuturnya.
Yusran menjelaskan, kegiatan pelatihan dan pembekalan PPTK itu merupakan yang kedua kalinya dalam tahun 2012 ini, di mana pada gelombang pertama sudah dilakukan pada Maret lalu.
"Diharapkan dengan adanya pembekalan ini setiap PPTK yang ada di SKPD bisa meningkatkan pemahamannya dan bisa memperbaiki berbagai kekurangan yang ada dalam penulisan laporan keuangan dan aset yang ada di setiap SKPD itu. Upaya peningkatan pemahaman itu perlu dilakukan oleh setiap petugas PPTK karena petugas PPTK itu merupakan ujung tombak dalam setiap SKPD, dalam pengadaan dan pelaporan administrasi di setiap SKPD," katanya..
Yusran yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kubu Raya itu menambahkan, berdasarkan aturan yang ada, jelas bahwa baik PPK maupun Pejabat Pengadaan bukanlah jabatan karier (struktural maupun fungsional), keduanya merupakan jabatan khusus yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk kepentingan khusus. Dalam hal ini untuk kepentingan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.
"Dengan adanya pelatihan itu, maka hasil akhir yang di dapat diharapkan penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus efisiensi dan efektif. Dengan demikian, diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat," kata Yusran.
(pso-171)