Pontianak (ANTARA Kalbar) - Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat mendorong optimalisasi penggunaan ASI eksklusif melalui hubungan kerja sama antarprogram dan sektoral di lingkungan pemerintahan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar, Karyanti Sanjaya di Pontianak, Kamis mengatakan, ASI eksklusif merupakan hak asasi anak yang harus dipenuhi oleh orang tua.
"Anak-anak akan menjadi generasi yang kurang berkualitas jika masalah ASI ini tidak ditindaklanjuti secara baik dan benar," katanya saat Sosialisasi dan Advokasi Peraturan Pemerintah tentang ASI Eksklusif.
Menurut dia, saat ini, sekitar 50 persen rumah tangga masih mengalami kekurangan konsumsi pangan dengan rata asupan kalori di bawah rata-rata kecukupan sehari-hari.
Sedangkan untuk infeksi, 54 persen kasus kesakitan dan kematian pada balita terkait dengan buruknya status gizi anak-anak.
"Jadi, faktor yang terkait secara langsung adalah faktor konsumsi makanan dan infeksi dimana pemberian ASI eksklusif dapat berpengaruh pada kedua hal itu," kata Karyanti Sanjaya.
Ia menambahkan, untuk itu dibutuhkan upaya yang terarah dan terkoordinasi dengan baik yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat sehingga masalah gizi di Kalbar dapat diatasi.
"Sosialisasi dan advokasi Peraturan Pemerintah tentang ASI eksklusif ini dapat mendorong penerapannya secara maksimal," kata dia menegaskan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Andy Jap mengatakan, ASI sangat penting dan bermanfaat untuk ibu maupun bayi. "Untuk bayi, sangat dibutuhkan guna meningkatkan kecerdasan dan daya tahan tubuh terhadap penyakit agar anak dapat tumbuh dengan optimal," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, dari segi ekonomis, higienis dan praktis dalam pemberiannya. "Makanya, sangat diharapkan dukungan dari semua pihak terkait untuk menyukseskan ASI eksklusif ini," kata Andy Jap.
Pakar ASI dari Sentral Laktasi Indonesia, Utami Roesli menjelaskan, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 128 (1) menjelaskan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Sedangkan di Pasal (2), selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
"Pasal (3), penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan sarana umum," ujar dia.
Selain itu, UU No 33 tahun 2012 pada pasal 30 dijelaskan di ayat (1) pengurus tempat kerja dan penyelenggaraan sarana umum wajib mendukung program ASI eksklusif , ayat (3) pengurus tempat kerja dan penyelenggaraan tempat sarana umum wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
Pada kesempatan itu, juga dinobatkan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalbar Frederika Cornelis sebagai Duta ASI Provinsi Kalbar Provinsi kalimantan Barat yang dalam acara tersebut diterima oleh Wakil Ketua Karyanti Sanjaya.
PKK Kalbar Dorong Optimalisasi ASI Eksklusif
Kamis, 5 Juli 2012 18:12 WIB