Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengkritik Surat Keputusan (SK) bupati setempat dengan nomor 67/ DPPKAD/ 2012 tentang penandatanganan surat tugas perjalanan dinas bagi enselon II, III dan IV yang dinilai kontradiktif dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004.
Bunyi dari surat keputusan tersebut, bagi pejabatan enselon II dan III dilingkungan Pemkab Kubu Raya, penandatanganan perjalanan dinas di tandangani oleh bupati dan artinya wakil bupati dan sekda tidak bisa menandatangani untuk pejabat enselon II dan III.
"Berarti pada saat bupati tidak berada di tempat sistem pemerintahan berhenti," kata anggota Komisi A DPRD Kubu Raya, Jupri di Sungai Raya, Minggu.
Dia mengatakan, dengan dikeluarkannya SK tersebut, ketika bupati tidak berada ditempat, maka pejabat tidak dapat melakukan perjalanan dinas.
"Sedangkan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 26 ayat 1 poin G, wakil bupati punya tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Dan ini juga kontradiktif dengan peraturan bupati nomor 8 tahun 2011, kemudian juga bertentangan perbup nomor 53 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemkab Kubu Raya," katanya.
(pso-171)
DPRD Kubu Raya Kritik SK Bupati
Minggu, 15 Juli 2012 14:58 WIB