Pontianak (ANTARA Kalbar) - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mengadakan sosialisasi standar layak kerja bagi jurnalis perempuan di Kota Pontianak, Sabtu.
Divisi Perempuan AJI Indonesia, Ratna Catur Wulandari, saat memberikan sosialisasi di depan 30 jurnalis di Pontianak mengatakan, berdasarkan data, tidak ada yang bisa menunjukkan data jumlah jurnalis perempuan di Indonesia.
Namun, kata dia, dari beberapa kali lokakarya atau sosialisasi yang dilakukan oleh Divisi Perempuan AJI Indonesia di empat kota di Indonesia, terdapat berbagai persoalan yang dialami jurnalis perempuan.
Di antaranya mengalami beban ganda, sering tidak mendapatkan asuransi dan gaji yang setara dengan jurnalis laki-laki, serta mengalami pelecehan dari narasumber laki-laki.
Selain itu, tidak mendapatkan penilaian baik dari atasan mereka ketika bermasalah dengan kesehatan reproduksi, harus tampil cantik dan berdandan rapi untuk jurnalis perempuan yang bekerja di televisi.
Dalam kesempatan itu, Divisi Perempuan AJI Indonesia menyatakan, pada tahun 2011, melakukan riset mengenai pemetaan kondisi kerja jurnalis perempuan Indonesia. Riset itu dilakukan di tujuh kota, yakni Jakarta, Pontianak, Surabaya, Makassar, Jayapura, dan Medan.
"Riset itu dilakukan untuk mengetahui apa saja permasalahan yang dihadapi jurnalis perempuan di media tempatnya bekerja," kata Ratna.
Penelitian dengan menggunakan perspektif perempuan ini juga ingin mengetahui bagaimana penggambaran secara umum jurnalis perempuan Indonesia.
Sebanyak 135 responden terlibat dalam penelitian tersebut. Hasilnya menunjukkan secara umum jurnalis perempuan yang bekerja di media cetak dengan jumlah paling besar 41,80 persen, diikuti jurnalis yang bekerja di media televisi 25,93 persen, bekerja di radio 23,81 persen dan bekerja di online 8,47 persen.
Komposisi itu hampir serupa di semua kota yang menjadi lokasi penelitian. Dengan perbandingan jumlah jurnalis perempuan hanya sekitar 1:3 hingga 1:4 dibandingkan jumlah jurnalis laki-laki.
Beberapa temuan dari riset tersebut 51,85 persen responden menyatakan bahwa belum ada fasilitas bagi jurnalis perempuan yang sedang hamil (tunjangan dinas malam, transportasi pada malam hari), dan 64,02 persen perusahaan belum memberikan cuti haid maupun menyosialisasikannya.
(N005)
AJI Sosialisasi Standar Layak Kerja Jurnalis Perempuan
Sabtu, 11 Agustus 2012 20:52 WIB