Jakarta (ANTARA Kalbar) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan pelanggaran tarif angkutan mudik bisa ditindak tegas agar konsumen tidak terus dirugikan.
"Selama ini Kementerian Perhubungan telah melakukan penindakan untuk bus yang melakukan pelanggaran tetapi sanksi tersebut belum berpengaruh besar," kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Sudaryatmo mengatakan sanksi yang diberlakukan Kemenhub adalah pencabutan izin operasi bus selama beberapa minggu berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan perusahaan otobus (PO) yang menaunginya.
Hal itu, menurut Sudaryatmo, tidak berpengaruh banyak karena satu PO memiliki ratusan bus, sehingga dampaknya tidak banyak terasa.
"Misal satu PO memiliki 100 bus. Jika ada satu yang izinnya dicabut, tidak ada pengaruhnya," katanya.
Dia mengusulkan agar sanksi ditujukan kepada pihak PO, misalnya dengan pembekuan selama beberapa bulan, sehingga pelanggaran tidak terus terjadi.
Pelanggaran yang kerap terjadi, kata dia, adalah tarif bus ekonomi yang tidak sesuai dengan tarif seharusnya yang tertera di lembaran tiket. Berbeda dengan bus bisnis dan eksekutif yang mengikuti mekanisme pasar, maka tarif bus ekonomi telah diatur pemerintah.
Walau dirugikan, kebanyakan konsumen kebingungan harus mengadu kemana karena sempitnya tau terbatasnya akses pengaduan.
"Karena itu, kami harap Kemenhub bisa membuat posko pengaduan untuk mengawasi pelanggaran yang terjadi selama mudik," katanya.
(SDP-44)
YLKI: Pelanggaran Tarif Angkutan Harus Ditindak Tegas
Selasa, 21 Agustus 2012 21:35 WIB