Pontianak (ANTARA Kalbar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang memproses 16 laporan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Barat dari sebanyak 181 laporan sejak 2011-2012 di provinsi itu.
"Dari 181 laporan dugaan tindak pidana korupsi (TPK), setelah dipilah-pilah ada sebanyak 16 perkara yang masuk tahapan penindakan," kata Kabag Litigasi dan Bantuan Hukum KPK Nur Chusniah saat memberikan materi pelatihan "Jurnalis Antikorupsi" bagi wartawan Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, 16 perkara tersebut layak diteruskan kasusnya untuk dilakukan penindakan selanjutnya.
Nur Chusniah mengatakan, dari 181 laporan dugaan TPK tersebut, 171 diantaranya sudah ditelaah, dan empat laporan lainnya sedang ditelaah oleh KPK.
Data KPK, sejak Januari hingga 4 Oktober 2012 saja ada 82 laporan dugaan TPK di Kalbar, 78 laporan diantaranya sudah ditelaah, dan empat sedang ditelaah KPK.
Kemudian 44 laporan diantaranya bukan TPK dan masuk dugaan TPK tetapi tidak ada bukti.
Sementara itu, sebanyak 25 laporan dugaan TPK dikembalikan pada si pelapor untuk dilakukan penambahan, satu perkara diteruskan ke Bawasda, tujuh perkaran dilanjutkan ke bagian penindakan dan satu perkara diteruskan ke pencegahan KPK.
Kabag Litigasi dan Bantuan Hukum KPK menambahkan, sejak tahun 2004 hingga 2011, KPK telah menerima sebanyak 51.592 laporan dari seluruh Indonesia.
Sedangkan yang telah ditelaah sebanyak 51.280, 8.374 laporan diantaranya yang berindikasi TPK.
"Sisanya belum termasuk dugaan atau berindikasi TPK, sehingga ada yang diteruskan pada aparat hukum yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan," ujar Nur Chusniah.
(U.A057/
KPK Proses 16 Laporan Dugaan Korupsi di Kalbar
Kamis, 18 Oktober 2012 17:33 WIB