Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, menangkap HP salah seorang pegawai negeri sipil Rumah
Tahanan Klas IIA Pontianak, karena kedapatan membawa sabu sebanyak 50
paket kecil di sebuah hotel di kota itu.
"Penangkapan HP setelah dimelakukan pengintaian, setelah kami merasa
cukup bukti, Jumat malam (22/3) sekitar pukul 21.15 WIB, kami
mengamankan HP saat berada di Hotel Patria kamar 207, Jalan Merdeka
Barat, Pontianak Kota, beserta barang bukti 50 paket kecil atau 50 gram
sabu," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Ahmad
Alwi, Sabtu.
HP (22) adalah seorang PNS Rutan Klas IIA Pontianak, tinggal di
Jalan Tabrani Amad, Komplek Benua Permata No. C6 Pontianak Barat.
"Setelah dilakukan interogasi, HP mengakui sabu tersebut dia dapat
dari Mr Law Tungyung narapidana Rutan Klas IIA Pontianak yang sedang
dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Sudarso Pontianak," ungkap
Ahmad.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Direktorat Narkoba lalu
melakukan penggeledahan terhadap Mr Law Tungyung, petugas menemukan
barang bukti 0,25 gram sabu yang disimpannya di kantong saku sebelah
kanannya.
"Karena Mr Law Tungyung sedang di rawat di RSUD Soedarso, maka kini
kami menempatkan dua petugas polisi untuk menjaganya guna mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ahmad.
Sementara, tersangka HP kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Kalbar.
"Hingga kini, peran HP masih belum bisa dipastikan, apakah sebagai
pengedar atau pengguna, tetapi dilihat dari jumlah paket yang dibawa
besar kemungkinan sebagai pengedar," kata Ahmad.
Polda Kalbar Tangkap Pegawai Rutan Bawa Sabu
Sabtu, 23 Maret 2013 12:36 WIB