Sungai Raya (Antara Kalbar - Masa kerja anggota KPU Kabupaten Kubu Raya dan beberapa KPU lainnya diperpanjang hingga selesainya pelaksanaan pemilihan kepala daerah setempat.
"Seperti yang kita ketahui pada September mendatang, sejumlah daerah seperti Kubu Raya, Kota Pontianak, Sanggau dan beberapa daerah lainnya akan menghadapi pemilihan kepaa daerah. Disisi lain, masa kerja anggota KPU di daerah-daerah tersebut akan berakhir pada bulan Juni nanti, karena itu berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu, maka KPU Kalbar akan memperpanjang masa kerja anggota KPU tersebut hingga kepala daerah dilantik," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzamil di Sungai Raya, Selasa.
Dia menegaskan, perpanjangan masa jabatan itu tidak hanya terjadi pada KPU Kabupaten Kubu Raya, akan tetapi ada di beberapa daerah lainnya, seperti KPU Kabupaten Pontianak, Sanggau, dan Kota Pontianak. Kalaupun terjadi putaran kedua itu tidak akan mengganggu, karena tetapkan menunggu pelantikan calon bupati yang terpilih.
Pada pelaksanaan Pilkada nanti, dia berharap KPU baik di Kabupaten Kubu Raya maupu di daerah lain dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan tetap menjaga indepedensi.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita mampu menfasilitasi proses pemilihan kepala daerah secara baik," katanya.
Mengantisipasi keberpihakan Komisioner KPU kepada salah satu pasangan calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada, menurutnya masyarakat harus ikut berperan untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan keberpihakan itu, segera laporkan kepada pengawas pemilu dan jika tidak mampu independen, alangkah lebih baik untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Akan tetapi, dia memastikan selama lima tahun menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi, dirinya belum pernah menemukan adanya indikasi keberpihakan anggota KPU kepada salah satu pasangan calon.
"Jika terbukti tidak independen, maka sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan hingga pemberhentian, dan ini tertuang di dalam
Undang-undang dasar pasal 22 ayat 5 sangat jelas, bahwa pemilihan umum dilaksanakan oleh KPU yang bersifat, nasional, tetap dan mandiri," kata Muzamil.