Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sepakat untuk tidak lagi mengatur lima jenis komoditas impor produk hortikultura.
"Saya sudah bertemu dengan Menteri Pertanian, mereka mengambil sikap untuk kooperatif dan sebanyak lima produk sudah mulai dikeluarkan dari 20 produk hortikultura," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Perubahan itu disebabkan adanya protes dari negara-negara maju ke World Trade Organization (WTO) yang beralasan bahwa Indonesia melakukan pembatasan impor.
Lima komoditas yang dicabut dari aturan pengaturan impor produk hortikultura adalah bawang, kubis, krisan, anggrek serta heliconia, dan menetapkannya sebagai komoditas bebas.
"Dari 20 produk hortikultura sudah ada penyikapan dan kita akan sesuaikan dengan WTO, yang tidak boleh kita keluarkan dari kerangka," kata Gita.
Sementara mengenai kebijakan tarif atau bea masuk, Gita menjelaskan, tidak ada peraturan mengenai tarif dan juga pendekatan alokasi atau kuota, namun pengaturan importasi akan didasarkan pada musim.
"Untuk komoditas dari daerah tropis kita jelas bisa memproduksi, namun di saat tidak lagi berproduksi kita bisa mengimpor, yang pasti tidak ada pembatasan," kata Mendag.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian (permentan) nomor 60 tahun 2012, ada sebanyak 20 jenis produk hortikultura yang importasinya diatur oleh pemerintah.
Produk tersebut antara lain kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia.
Selain itu juga produk hortikultura seperti bawang yang terdiri dari bayang bombay, bawang merah dan bawang putih, kemudian jeruk yang terdiri dari jeruk siam, jeruk mandarin, lemon dan pamelo, anggur, apel dan lengkeng.
5 Komoditas Impor Hortikultura Tak Diatur Pemerintah
Jumat, 12 April 2013 17:56 WIB