Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kuota jemaah haji untuk kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada tahun ini meningkat hingga 150 persen setelah Kementerian Agama Kalimantan Barat menambah kuota jemaah calon haji di Kubu Raya menjadi 285 jemaah setelah sebelumnya hanya terdapat 128 jemaah.
"Tahun ini, Kubu Raya mendapatkan penambahan Kuota haji dari Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar yang disesuaikan dengan mekanisme yang ada. Dengan adanya penambahan kuota haji ini, kita menilai, Kanwil Kemenag Kalbar pada tahun 2013 sudah cukup profesional dan sudah sangat memenuhi unsur-unsur pembagian kuota haji," kata Sekretaris Komisi D Kabupaten Kubu Raya Mustafa di Sungai Raya, Senin.
Dia menyatakan, pembagian kuota jemaah haji Kubu Raya itu tentunya sangat jauh berbeda pada pembagian kuota haji pada tahun 2012 lalu, di mana Kubu Raya mendapatkan pengurangan kuota haji dari jumlah haji yang sudah terdaftar.
Berdasarkan pembagian kuota jemaah haji tersebut, Mustafa mengharapkan, agar pada tahun 2014 mendatang, pembagian jumlah kuota haji harus sama dengan tahun 2013 ini.
"Sebelumnya jumlah kuota haji di Kubu Raya pada tahun 2013 ini, sebanyak 128 Jemaah Calon Haji, namun dengan adanya penambahan dari Kemenag Kalbar, maka jumlahnya tersebut bertambah menjadi 285 Jemaah Calon Haji. 57 diantaranya terpaksa menunda keberangkatan yang disebabkan tidak melunasi biaya keberangkatan yang meliputi beberapa faktor yaitu, mengundurkan diri dan meninggal dunia," tuturnya.
Mustafa menjelaskan, penambahan kuota haji dari Kemenag Kalbar itu merupakan penambahan yang luar biasa. Dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya, JCH itu akan didampingi dari tokoh masyarakat dan tenaga medis.
"Untuk itu kita berharap, pada tahun-tahun berikutnya, Kemenag Kalbar bisa menentukan dan menambah lagi kuota Jemaah Calon Haji untuk Kabupaten kubu Raya, sehingga daftar tunggu yang sudah ada selama ini bias berkurang," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kubu Raya Nur Syahid mengatakan, pemotongan kuota haji di Kubu Raya berdasarkan sistem potong bawah atau berdasarkan nomor kursi termuda.
Dengan sistem potong bawah tersebut, maka jemaah calon haji terpaksa ditunda, tidak dilihat dari faktor usia, apakah jemaah calon haji tersebut berusia muda ataupun tua.
"Sistem ini berdasarkan keputusan pusat, untuk memenuhi pemangkasan 20 persen itu. Untuk itu, kita mengimbau jemaah calon haji, jika namanya masuk dalam pemangkasan untuk dapat memahaminya, karena pemangkasan tersebut mau tidak mau harus dilakukan lantaran kebijakan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena adanya renovasi Masjidil Haram," kata Nur Syahid.