Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melarang pihak sekolah mengelola bantuan siswa miskin (BSM), melainkan bantuan tersebut langsung diserahkan kepada siswa yang berhak menerimanya.
"Perlu diingat BSM itu tidak boleh dikoordinir oleh sekolah dan sekolah tidak boleh mengarahkan kepada siswa untuk membeli apapun dari bantuan tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Mulyadi, Rabu.
Ia menjelaskan, bantuan BSM harus diserahkan kepada siswa berupa uang bukan berbentuk barang maupun lainnya, karena BSM tersebut harus dipergunakan siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Mulyadi menjelaskan, saat ini BSM masih sedang dalam proses. "Kami saat ini masih mendapatkan sedikit kendala dalam pengumpulan data yang memegang KPS (kartu perlindungan sosial)," ungkapnya.
Menurut dia, kepala keluarga pemegang KPS saat ini sedang diproses cepat oleh pemerintah, sedangkan KPS usulan dari sekolah belum diproses.
"Untuk itu staf operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di panggil ke pusat untuk mensinkronkan data-data tersebut sehingga bisa sama-sama diproses," kata Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, terkait masalah kuota tidak ada ketetapan, yang pasti pihaknya menyerahkan semua data anak yang tidak mampu dari tingkat SD hingga SMA/sederajat baik negeri maupun swasta.
Para siswa SD/MI tidak mampu akan menerima BSM Rp450 ribu/siswa/tahun, kemudian siswa SMP/sederajat Rp750 ribu/siswa/tahun, dan siswa SMA/sederajat Rp1 juta/siswa/tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menyatakan, BSM tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui APBN Perubahan, berbeda dengan penerima BSM tahun sebelumnya yakni menggunakan anggaran APBN murni yang per siswa setiap setahun mendapatkan bantuan sebesar Rp360 ribu untuk siswa tingkat SD/sederajat, Rp550 ribu untuk siswa SMP/sederajat, dan Rp780 ribu untuk SMA/sederajat.
(A057/N005)