Sungai Raya (Antara Kalbar) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya menegaskan, tenaga honorer kategori dua (K2) yang dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanyalah mereka yang lulus pada Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan dilaksanakan secara serentak pada 3 November mendatang.
"Untuk tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi, kebijakannya akan dikembalikan ke instansi masing-masing," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Nuh Syaiman, di Sungai Raya, Senin.
Ia berharap para calon CPNS yang berasal dari tenaga honorer K2 dapat memaklumi keputusan yang ada dengan bijak.
"Kepada honorer yang tidak lulus tes agar dapat menerima segala keputusan yang ada. Keputusan tersebut pun dibuat oleh pemerintah pusat," katanya.
Nuh menegaskan, pemerintah akan berupaya untuk menangani tenaga honorer ini seadil-adilnya. Siapa yang berhak, sudah semestinya masuk menjadi CPNS.
Tetapi yang tidak berhak, tentu tidak bisa diterima. "Tidak ada niat sedikit pun untuk menzolimi dan menghalangi niat tenaga honorer yang berhak menjadi CPNS. Saya menerima setiap aspirasi dan ekspresi teman-teman honorer, dan sudah menjadi tugas saya untuk merapikannya," katanya.
Ia berharap para tenaga honorer mempersiapkan diri menghadapi tes kompetensi dasar (TKD) CPNS pada tanggal 3 November 2013.
"Siapkan diri anda dengan belajar, terutama wawasan kebangsaan," katanya.
Nuh pun menyatakan, dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) pada tanggal 3November mendatang pihaknya hanya sebagai pengawas selama berjalannya ujian tersebut.
Jadi saya tegaskan, BKD Kubu Raya hanya sebagai pengawas dalam pengangkatan tenaga honorer k2 yang dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Tidak benar jika BKD Kubu Raya bisa dapat meloloskan tenaga honorer K2 dalam pelaksanaan tersebut, karena yang memiliki kebijakan penuh itu hanya pemerintah pusat sebagai panitia pelaksana kegiatan," tuturnya.