Sintang (Antara Kalbar) - Pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah masuk dalam Rancangan Undang-undang Inisiatif DPR RI tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Indonesia, sehingga bisa dipastikan provinsi itu akan terbentuk pada 2014, kata anggota DPR RI Rahman Amin.
Ia di Sintang, Jumat, mengatakan jika pembentukan DOB sudah masuk dalam RUU Inisiatif DPR RI, maka sudah dipastikan semua syarat untuk pembentukan DOB tersebut lengkap.
"Ketika pembentukan Provinsi Kapuas Raya masuk dalam Prolegnas (program legislasi nasional), sudah diparipurnakan dan merupakan usulan inisiatif DPR RI maka berarti sudah lengkap syarat administrasinya," kata Rahman yang duduk di Komisi VIII DPR RI.
Rahman Amin yang pernah duduk di Komisi II DPR RI itu menjelaskan 65 RUU Inisiatif tentang DOB yang sudah diusulkan Komisi II akan diselesaikan oleh DPR RI periode ini juga sehingga diperkirakan pembentukan Provinsi Kapuas Raya akan terwujud di 2014.
Menurut dia, setelah dimasukkan dalam RUU Inisiatif DOB, langkah selanjutnya akan dibentuk panitia kerja (Panja). Biasanya ada dua Panja yang dibentuk yaitu Panja Pemekaran Papua dan non-Papua.
"Panja inilah yang akan membahas lebih lanjut pembentukan DOB bersama pemerintah pusat. Pengalaman saya di Komisi II, semua DOB yang masuk dalam RUU Inisiatif ini akan lolos dalam pembahasan bersama pemerintah pusat," katanya.
Bupati Sintang Milton Crosby menanggpai pernyataan anggota DPR Dapil Kalbar, Rahman Amin, mengatakan jika Provinsi Kapuas Raya terbentuk, provinsi baru ini tetap terdiri dari lima kabupaten yang sudah disetujui dan direkomendasikan oleh gubernur dan DPRD Kalbar tahun 2006.
Ia mengatakan pihaknya akan segera bertemu dengan tim-tim Kapuas Raya untuk membicarakan langkah selanjutnya.
"Saya akan terus proaktif secara formal dan menyiapkan fasilitas di sini seperti bandara, kantor gubernur, rumah sakit, listrik dan berbagai pembangunan yang menjadi kewenangan kami," katanya.
Anggota DPR: Provinsi Kapuas Raya Terbentuk 2014
Jumat, 25 Oktober 2013 23:35 WIB