Sekadau (Antara Kalbar) - Sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan di ruang sidang DPRD Sekadau, Rabu, sempat diskors selama lebih kurang tiga jam hingga akhirnya disahkan. Rapat diskors karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Karena tidak memenuhi kuorum, sesuai dengan peraturan DPRD, rapat tidak bisa kita lanjutkan. Mau tidak mau harus diskors,†kata Isnaini, pimpinan sidang.
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Sekadau Rupinus itu awalnya hanya dihadiri 11 orang anggota dewan dari 25 anggota DPRD Sekadau. Karena itu, pimpinan rapat memutuskan untuk melakukan skors, dan tidak diketahui mengapa banyak dewan yang tidak mengikuti rapat. Padahal sejumlah anggota dewan yang tidak hadir, ada terlihat di kantor dewan. Hanya saja mereka tidak masuk ke ruang rapat Paripurna DPRD Sekadau tempat berlangsungnya rapat tersebut.
Rapat awalnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru mulai sekitar pukul 11.00 WIB. Tetapi ruang sidang masih sepi anggota dewan, terkesan ada boikot rapat. Namun sejumlah anggota dewan menolak jika mereka yang tidak masuk ke ruang paripurna itu karena melakukan boikot.
Beredar isu, sejumlah anggota dewan kecewa karena aspirasi yang mereka perjuangkan dalam APBD Perubahan tidak diakomodasi. Setelah diskors hampir 3 jam, akhirnya rapat kembali dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat dimulai dengan pembacaan Pendapat Akhir (PA) 6 Fraksi yang ada di DPRD Sekadau terhadap APBD Perubahan 2013. Dalam PA tersebut, dewan banyak memberikan catatan terkait realisasi pembangunan fisik seperti jalan, jembatan hingga tempat pembuangan sampah.
“Kita bukan melakukan boikot. Kita hanya ingin agar belanja untuk kepentingan publik juga diakomodasi dalam APBD Perubahan ini,†kata salah seorang anggota dewan yang enggan namanya disebutkan.