Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Kamis, menderek satu unit truk yang bermuatan penuh karena parkir sembarangan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Jenderal Urip pada saat akan mengantre solar di SPBU terdekat.
"Mulai hari ini kami menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) pada pemilik truk dan kendaraan besar lainnya apabila memarkirkan kendaraannya di kawasan larangan parkir," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Pontianak Uray Berty di Pontianak.
Uray menjelaskan, tipiring mulai dilakukan sejak hari ini, karena sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terkait akan ditertibkannya bagi kendaraan-kendaraan besar yang memarkirkan kendaraannya, sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas di jalur jalan tersebut.
Penertiban kendaraan yang memarkirkan di jalan umum sehingga menyebabkan kemacetan sudah sesuai dengan UU N0. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda No. 8/2008 tentang Ketertiban Umum, dan Perwa Kota Pontianak No. 36/2013 tentang larangan parkir sembarangan yang menyebabkan kemacetan di jalan.
"Untuk kasus sampai didereknya satu unit truk tersebut, pada siangnya ban sudah kami kempeskan, karena pemiliknya memarkir kendaraan di ruas jalan larangan parkir, karena tidak juga diambil pemiliknya lalu diderek," ungkap Uray.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penilangan ditempat dan melakukan denda Rp150 ribu bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di ruas jalan Zainuddin atau tepatnya di depan Somay Bandung," ujarnya.
Menurut dia, uang tilang tersebut dimasukkan di kas daerah, selain itu tetap menjalani persidangan untuk kasus tipiringnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Pontianak mengimbau, kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu lalu lintas dengan tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan larangan parkir, seperti di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso dan Jalan Pak Kasih.
"Untuk SPBU di Jalan Merdeka, saat ini kami jadikan kawasan percontohan tertib parkir bagi kendaraan yang mengantre untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti solar," ujar Uray.
(A057/N005)