Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumita Tobing, Kamis, ditangkap tim Kejaksaan Agung setelah selama satu tahun buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan Sumita Tobing ditangkap di kantor Pusat Jaktv, Kompleks Perniagaan SCBD, Jakarta Pusat pada pukul 11.50 WIB.
"Tim Kejagung, Kejati DKI, dan Kejari Jakarta Pusat menangkapnya setelah sejak September 2012 dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Setia Untung Arimuladi.
Sumita Tobing terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan peralatan siaran TVRI yang merugikan negara sebesar Rp12,4 miliar.
Sumita Tobing dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Kejagung pada 2 Mei 2012, pernah gagal mengeksekusi Sumita Tobing karena adanya adanya dua nomor registrasi yang berbeda pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor registrasi 856 dan nomor registrasi 857.
Pada putusan majelis kasasi pada 6 Januari 2011 menyatakannya bersalah dan harus dihukum 1,5 tahun, namun pada 28 Agustus 2009, MA melalui websitenya, menyatakan Sumita Tobing bebas.
Kemudian Kejagung mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa sekaligus menanyakan adanya dua nomor registrasi tersebut.
MA menjawabnya surat putusan MA atas nama Sumita Tobing yang masuk tertuang dalam register perkara Nomor 856K/Pid.Sus/2009 dan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 November 2011.
Setelah Setahun Buron, Kejagung Tangkap Mantan Dirut TVRI
Kamis, 13 Maret 2014 15:14 WIB