Sungai Raya (Antara Kalbar) - Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sudiono Supyanto menegaskan, kekosongan kepemimpinan yang terjadi pada beberapa SKPD di kabupaten itu tidak akan mempengaruhi proses birokrasi yang ada.
"Perombakan di sebagian besar jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kubu Raya yang belum lama ini dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Rusman Ali walaupun menuai banyak kontradiksi pendapat di beberapa kalangan, namun kebijakan tetaplah kebijakan yang telah diambil oleh kepala daerah," katanya di Sungai Raya, Rabu.
Dia memaparkan, saat ini banyak Kepala Dinas yang belum terisi dari segi administrasi tidak berpengaruh karena di bawah kepala dinas telah ada sekretaris hingga kepala bidang yang telah terstruktur dan roda birokrasinya tetap berjalan seperti biasanya.
Asisten I yang juga membidangi pemerintahan itu menjelaskan, kekosongan yang terjadi pada beberapa jajaran SKPD di Kubu Raya itu hanya berpengaruh kepada keputusan kebijakan yang memang harus kepala dinas yang mempunyai wewenang tersebut.
"Mengenai birokrasi lainnya sudah pastinya dapat dijalankan oleh Pelaksana Tugas Harian (Plt) yang menjabat sementara mengisi kekosongan kepala dinas," tuturnya.
Dengan pergantian jajaran SKPD yang telah terlaksana itu menurutnya merupakan wewenang mutlak kepala daerah yang menjabat dan pastinya sudah melalui pertimbangan-pertimbangan matang dan terukur.
"Memang tidak ada batasan mengenai kekosongan kepala dinas yang saat ini ada, akan tetapi jika kekosongan tersebut tidak terlalu lama pastinya akan lebih baik," katanya.
Saat disinggung mengenai pergantian Kepala Dinas Kubu Raya, Ia menjelaskan sama seperti kepala dinas lainnya, mengenai birokrasi administrasi tetap berjalan dengan semestinya walaupun pergantian dilakukan sebelum Ujian Nasional yang memang sudah dekat.
"Tidak ada pengaruhnya mengenai pencairan anggaran untuk Ujian Akhir maupun lainnya, karena telah ada mekanisme yang mengatur proses pencairan tersebut," kata Sudiono.
Ia menambahkan, dengan adanya pergantian yang terjadi pada Dinas Pendidikan belum diketahui akan mengalami kekosongan hingga kapan namun menurutnya pergantian kepala dinas pastinya dilakukan melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh pemangku kebijakan yaitu dalam hal ini kepala daerah.
(RDO/N005)