Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan makanan pokok beras seberat 2,5 kilogram.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Husain D Mahmud saat dihubungi di Pontianak, Selasa, penetapan tersebut telah melibatkan pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia, Rektor IAIN Pontianak, Kepala Biro Sosial dan Ketua Badan Zakat Daerah.
Kemudian, juga Perum Badan Urusan Logistik dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar.
Ia mengatakan pihaknya juga meneliti ke tiga pasas tradisional besar di Kota Pontianak. Hasilnya, bagi yang mengonsumsi beras klasifikasi satu dengan harga Rp13.500 per kilogram, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp33.750.
Sedangkan yang mengonsumsi beras klasifikasi dua, dengan harga Rp12.500 per kilogram, nilai zakat fitrahnya sebesar Rp31.500.
Sementara yang mengonsumsi beras klasifikasi tiga, dengan harga Rp10.500 per kilogram, nilai zakat fitrahnya Rp26.500, dan yang mengonsumsi beras klasifikasi empat dengan harga Rp9.000 per kilogram nilai zakat fitrahnya Rp22.500.
Namun bagi daerah yang harga berasnya berbeda, dapat menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Pelaksanaan zakat fitrah dimulai dari awal Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum khatib membaca khutbah Idulfitri.
Husain D Mahmud mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sadaqah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, dan musalla di masing-masing daerah.
Penyaluran zakat fitrah diharapkan pula dilakukan lima hari sebelum 1 Syawal mendatang.
(T011/M008)
Kemenag Kalbar Tetapkan Nilai Zakat Fitrah
Selasa, 8 Juli 2014 15:58 WIB