Sintang (Antara Kalbar) - Sebanyak 85 unit senjata rakitan jenis lantak yang sudah diserahkan masyarakat akhirnya dimusnahkan oleh Kepolisian Resor Sintang, Kalimantan Barat.
Pemusnahan senjata rakitan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Veris Septiansyah, Jumat (29/8) pekan ini, dan senjata itu diserahkan secara sukarela oleh masyarakat dari 14 kecamatan di Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang, Veris, Minggu mengatakan, penyerahan senjata rakitan tersebut dilakukan masyarakat setelah ada imbauan dari Polres Sintang agar masyarakat tidak memiliki senjata rakitan.
"Imbauan agar masyarakat menyerahkan senjata rakitan yang mereka miliki dikeluarkan karena sering terjadinya berbagai kecelakaan akibat memiliki senjata rakitan," katanya.
Ia mengatakan kecelakaan yang terjadi di luar Kabupaten Sintang akibat penggunaan senjata rakitan seperti salah tembak saat berburu, penggunanya terkena ledakan peluru dari senjatanya sendiri atau keluarga dari pemilik senjata rakitan yang terkena peluru.
"Untuk mencegah adanya timbul korban akibat kepemilikan senjata lantak oleh masyarakat maka Polres Sintang meminta masyarakat menyerahkan secara sukarela senjata lantak yang mereka miliki," ujarnya.
Sebanyak 85 unit senjata lantak yang terkumpul ini merupakan penyerahan sukarela dari masyarakat selama dua bulan terakhir. Dia mengatakan juga memberi "deadline" (batas waktu) penyerahan senjata rakitan tersebut hingga akhir tahun ini.
Dia mengatakan untuk masyarakat yang menyerahkan senjata rakitan secara sukarela maka tidak akan ada tindakan hukum terhadap masyarakat yang menyerahkan. Namun jika sampai batas waktu penyerahan senjata rakitan habis, kemudian polisi mendapatkan ada masyarakat memiliki senjata rakitan maka masyarakat tersebut akan dikenakan tindakan hukum.
"Kepemilikan senjata rakitan tanpa izin ini akan dikenakan sanksi minimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Selain senjata rakitan, Polres Sintang juga sudah mendata masyarakat yang memiliki senjata api berizin. Dikatakannya, senjata api yang dimiliki masyarakat secara berizin ada Lapas, Kejaksaan dan Pemda.
"Sudah terdata semua. Kami meminta masyarakat yang mengetahui ada yang memiliki senjata api tanpa izin segera menginformasikannya ke polisi," jelasnya.
(Faiz/N005)
Polres Sintang Musnahkan 85 Senjata Lantak
Minggu, 31 Agustus 2014 20:21 WIB